Konflik Lahan Habib Rizieq-PTPN VIII, Pengamat: Penyelesaian Tidak lewat Medsos
Minggu, 27 Desember 2020 - 17:59 WIB
Pondok Pesantren Alam dan Agrokultural Markaz Syariah di Megamendung, Kabupaten Bogor, milik Habib Rizieq Shihab. Foto/DOK.OKEZONE
JAKARTA - Pengamat Hukum asal Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menyebut konflik kepemilikan lahan yang berstatus HGU (Hak Guna Usaha) merupakan masalah sensitif karena berkaitan dengan kelangsungan usaha dari pemegang hak tersebut. Agar tidak menimbulkan polemik, maka perlu diselesaikan sesuai mekanisme berlaku dengan memperhatikan aspek kepastian, keadilan, dan kemanfaatan umum.
Hal itu dikatakan Suparji merespons konflik penguasaan lahan Pesantren Agrokultural Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq Shihab dengan PTPN VIII .
"Penyelesaian tidak melalui media sosial, tetapi sesuai prosedur hukum. (Hindari) Pengungkapan fakta melalui medsos tanpa data yang valid dan solusi yang efektif, hanya sekedar jadi berita dan berpotensi terjadi pro dan kontra," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Minggu (27/12/2020). (Baca juga: Kementerian ATR/BPN Sebut Transaksi Jual Beli Lahan Milik PTPN VIII yang Dilakukan FPI Ilegal )
Suparji menyarankan penguasaan HGU oleh pengusaha yang tidak sesuai ketentuan harus ditinjau kembali, termasuk soal pemanfaatannya, apakah sudah memiliki dasar yang sah atau belum. Ia melihat jika memang Habib Rizieq memiliki memiliki dasar kuat, maka hendaknya dipertahankan.
Hal itu dikatakan Suparji merespons konflik penguasaan lahan Pesantren Agrokultural Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq Shihab dengan PTPN VIII .
"Penyelesaian tidak melalui media sosial, tetapi sesuai prosedur hukum. (Hindari) Pengungkapan fakta melalui medsos tanpa data yang valid dan solusi yang efektif, hanya sekedar jadi berita dan berpotensi terjadi pro dan kontra," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Minggu (27/12/2020). (Baca juga: Kementerian ATR/BPN Sebut Transaksi Jual Beli Lahan Milik PTPN VIII yang Dilakukan FPI Ilegal )
Suparji menyarankan penguasaan HGU oleh pengusaha yang tidak sesuai ketentuan harus ditinjau kembali, termasuk soal pemanfaatannya, apakah sudah memiliki dasar yang sah atau belum. Ia melihat jika memang Habib Rizieq memiliki memiliki dasar kuat, maka hendaknya dipertahankan.
Lihat Juga :