Konflik Lahan Habib Rizieq-PTPN VIII, Pengamat: Penyelesaian Tidak lewat Medsos
Minggu, 27 Desember 2020 - 17:59 WIB
JAKARTA - Pengamat Hukum asal Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad menyebut konflik kepemilikan lahan yang berstatus HGU (Hak Guna Usaha) merupakan masalah sensitif karena berkaitan dengan kelangsungan usaha dari pemegang hak tersebut. Agar tidak menimbulkan polemik, maka perlu diselesaikan sesuai mekanisme berlaku dengan memperhatikan aspek kepastian, keadilan, dan kemanfaatan umum.
Hal itu dikatakan Suparji merespons konflik penguasaan lahan Pesantren Agrokultural Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq Shihab dengan PTPN VIII .
"Penyelesaian tidak melalui media sosial, tetapi sesuai prosedur hukum. (Hindari) Pengungkapan fakta melalui medsos tanpa data yang valid dan solusi yang efektif, hanya sekedar jadi berita dan berpotensi terjadi pro dan kontra," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Minggu (27/12/2020). (
)
Suparji menyarankan penguasaan HGU oleh pengusaha yang tidak sesuai ketentuan harus ditinjau kembali, termasuk soal pemanfaatannya, apakah sudah memiliki dasar yang sah atau belum. Ia melihat jika memang Habib Rizieq memiliki memiliki dasar kuat, maka hendaknya dipertahankan.
Dia pun menyarankan agar lembaga peradilan yang menangani kasus itu bisa berlaku objektif dan proporsional dalam menyelesaikan unsur hak gunanya.
"Penyelesaisn tidak boleh ada pengaruh yang bernuansa memberikan punishment kepada individu tertentu, tetapi berdampak kepada kepentingan umum," katanya. (
)
Hal itu dikatakan Suparji merespons konflik penguasaan lahan Pesantren Agrokultural Markaz Syariah pimpinan Habib Rizieq Shihab dengan PTPN VIII .
"Penyelesaian tidak melalui media sosial, tetapi sesuai prosedur hukum. (Hindari) Pengungkapan fakta melalui medsos tanpa data yang valid dan solusi yang efektif, hanya sekedar jadi berita dan berpotensi terjadi pro dan kontra," ujarnya saat dihubungi SINDOnews, Minggu (27/12/2020). (
Baca Juga
Suparji menyarankan penguasaan HGU oleh pengusaha yang tidak sesuai ketentuan harus ditinjau kembali, termasuk soal pemanfaatannya, apakah sudah memiliki dasar yang sah atau belum. Ia melihat jika memang Habib Rizieq memiliki memiliki dasar kuat, maka hendaknya dipertahankan.
Dia pun menyarankan agar lembaga peradilan yang menangani kasus itu bisa berlaku objektif dan proporsional dalam menyelesaikan unsur hak gunanya.
"Penyelesaisn tidak boleh ada pengaruh yang bernuansa memberikan punishment kepada individu tertentu, tetapi berdampak kepada kepentingan umum," katanya. (
Baca Juga
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda