Pemberhentian Risma sebagai Wali Kota Semestinya melalui Rapat Paripurna DPRD
Jum'at, 25 Desember 2020 - 08:24 WIB
Selain itu, kata Ray, hal ini juga diperkuat oleh Pasal 78 ayat (2) poin g UU No 23/2014 yakin "diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan".
Dengan dua ketentuan ini, lanjut Ray, dengan sendirinya Risma sudah tidak memenuhi sarat untuk tetap menjadi kepala daerah. Tinggal proses politik dan administrasinya harus tetap dilakukan. Yakni melalui sidang paripurna di DPRD untuk menetapkan pemberhentian Risma sebagai kepala daerah.
"Tentu, ada peluang hal ini dipersoalkan. Misalnya DPRD tidak mau bersidang untuk menetapkan pemberhentian Ibu Risma. Jika itu yang terjadi, Surabaya dalam status quo. Punya kepala daerah yang sama sekali tidak bisa aktif, tapi juga tak dapat digantikan. Tinggal kita lihat seperti apa sikap DPRD Surabaya," tuturnya. (Baca juga: Risma Rangkap Jabatan, Begini Ketentuan UU Kementerian Negara dan Putusan MK )
Bersamaan dengan itu, mantan aktivis 98 asal UIN Jakarta ini mengatakan, bila Risma tetap berkeinginan untuk meresmikan jembatan atau museum atau apapun, ya boleh saja. Tapi tidak lagi dalam kapasitasnya sebagai wali kota. Menurutnya, kader PDI Perjuangan itu dapat mempergunakan kapasitas lain.
"Entah sebagai Mensos, atau warga biasa Surabaya. Kalau sebagai wali kota, jelas hal itu tidak diperkenankan UU. Tapi jika Bu Risma masih tetap mempergunakan kapasitas wali kota, punya potensi melanggar 2 UU," katanya.
Dengan dua ketentuan ini, lanjut Ray, dengan sendirinya Risma sudah tidak memenuhi sarat untuk tetap menjadi kepala daerah. Tinggal proses politik dan administrasinya harus tetap dilakukan. Yakni melalui sidang paripurna di DPRD untuk menetapkan pemberhentian Risma sebagai kepala daerah.
"Tentu, ada peluang hal ini dipersoalkan. Misalnya DPRD tidak mau bersidang untuk menetapkan pemberhentian Ibu Risma. Jika itu yang terjadi, Surabaya dalam status quo. Punya kepala daerah yang sama sekali tidak bisa aktif, tapi juga tak dapat digantikan. Tinggal kita lihat seperti apa sikap DPRD Surabaya," tuturnya. (Baca juga: Risma Rangkap Jabatan, Begini Ketentuan UU Kementerian Negara dan Putusan MK )
Bersamaan dengan itu, mantan aktivis 98 asal UIN Jakarta ini mengatakan, bila Risma tetap berkeinginan untuk meresmikan jembatan atau museum atau apapun, ya boleh saja. Tapi tidak lagi dalam kapasitasnya sebagai wali kota. Menurutnya, kader PDI Perjuangan itu dapat mempergunakan kapasitas lain.
"Entah sebagai Mensos, atau warga biasa Surabaya. Kalau sebagai wali kota, jelas hal itu tidak diperkenankan UU. Tapi jika Bu Risma masih tetap mempergunakan kapasitas wali kota, punya potensi melanggar 2 UU," katanya.
(abd)
Lihat Juga :