Pemberhentian Risma sebagai Wali Kota Semestinya melalui Rapat Paripurna DPRD

Jum'at, 25 Desember 2020 - 08:24 WIB
loading...
Pemberhentian Risma...
Direktur Eksekutif LIMA, Ray Rangkuti menilai pemberhentian Tri Rismaharini sebagai Wali Kota Surabaya seharusnya tetap harus melalui mekanisme rapat paripurna DPRD. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menilai, pernyataan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menyebut Tri Rismaharini dengan sendirinya telah berhenti sejak dilantik sebagai Menteri sosial di dalam Kabinet pemerintahan Jokowi adalah benar adanya. Sekali pun begitu, menurut Ray, pemberhentian itu seharusnya tetap harus melalui mekanisme rapat paripurna DPRD, bukan SK presiden.

Hal ini dikatakan Ray merespon rangkap jabatan Risma sebagai Mensos sekaligus Wali Kota Surabaya. "Jadi tidak ada istilah sudah mendapat izin presiden," katanya kepada SINDOnews, Jumat (25/12/2020).

Ray mengatakan, izin presiden tersebut tidak dengan sendirinya tetap menempatkan Risma sebagai wali kota. Tapi bisa dengan kapasitas lain, seperti sebagai Mensos atau warga biasa. (Baca juga: Tidak Ajukan Pengunduran Diri dari Wali Kota Surabaya, Risma Rangkap Jabatan? )

Menurutnya, hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 39/2008 tentang Kementerian Negera, yakni menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pasal 23 poin a).

Selain itu, kata Ray, hal ini juga diperkuat oleh Pasal 78 ayat (2) poin g UU No 23/2014 yakin "diberi tugas dalam jabatan tertentu oleh Presiden yang dilarang untuk dirangkap oleh ketentuan peraturan perundang-undangan".

Dengan dua ketentuan ini, lanjut Ray, dengan sendirinya Risma sudah tidak memenuhi sarat untuk tetap menjadi kepala daerah. Tinggal proses politik dan administrasinya harus tetap dilakukan. Yakni melalui sidang paripurna di DPRD untuk menetapkan pemberhentian Risma sebagai kepala daerah.

"Tentu, ada peluang hal ini dipersoalkan. Misalnya DPRD tidak mau bersidang untuk menetapkan pemberhentian Ibu Risma. Jika itu yang terjadi, Surabaya dalam status quo. Punya kepala daerah yang sama sekali tidak bisa aktif, tapi juga tak dapat digantikan. Tinggal kita lihat seperti apa sikap DPRD Surabaya," tuturnya. (Baca juga: Risma Rangkap Jabatan, Begini Ketentuan UU Kementerian Negara dan Putusan MK )

Bersamaan dengan itu, mantan aktivis 98 asal UIN Jakarta ini mengatakan, bila Risma tetap berkeinginan untuk meresmikan jembatan atau museum atau apapun, ya boleh saja. Tapi tidak lagi dalam kapasitasnya sebagai wali kota. Menurutnya, kader PDI Perjuangan itu dapat mempergunakan kapasitas lain.

"Entah sebagai Mensos, atau warga biasa Surabaya. Kalau sebagai wali kota, jelas hal itu tidak diperkenankan UU. Tapi jika Bu Risma masih tetap mempergunakan kapasitas wali kota, punya potensi melanggar 2 UU," katanya.

(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Risma Apresiasi Sopir...
Risma Apresiasi Sopir Ambulans Kerja Tanpa Libur dan Pamrih
Risma PDIP Ingatkan...
Risma PDIP Ingatkan Bupati Bekasi Ade Kuswara: Kita Enggak Tahu Besok Mati, Lusa Mati
Sengketa Pilgub Jawa...
Sengketa Pilgub Jawa Timur, MK Tak Terima Gugatan Risma-Gus Hans
Daftar Lengkap Kader...
Daftar Lengkap Kader PDIP di Kabinet Jokowi setelah Risma Diganti Gus Ipul
Ditanya Gebrakan Jadi...
Ditanya Gebrakan Jadi Mensos, Gus Ipul: Pertanyaanmu Angel
Dilantik Jadi Mensos,...
Dilantik Jadi Mensos, Gus Ipul Belum Komunikasi dengan Risma
Raih 312 Suara, Risma...
Raih 312 Suara, Risma Menang Mutlak di TPS Sendiri
Elektabilitas Khofifah...
Elektabilitas Khofifah Kokoh Teratas, Tinggalkan Risma dan Luluk
Elektabilitas Khofifah...
Elektabilitas Khofifah Kokoh, Pengamat: Risma Sulit Mengejar
Rekomendasi
Maroko Temani Brasil...
Maroko Temani Brasil ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026, Haiti Tersingkir
Qatar Tersingkir dari...
Qatar Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Bosnia-Herzegovina Jaga Kans Lolos ke 32 Besar
UGM Masuk Peringkat...
UGM Masuk Peringkat 41 Dunia THE Sustainability Impact Ratings 2026, Naik Signifikan
Berita Terkini
Program Binawan Eropa...
Program Binawan Eropa Antarkan 36 Perawat Indonesia Berkarier di Eropa
Roy Suryo Tegaskan Jokowi...
Roy Suryo Tegaskan Jokowi Harus Hadir di Pengadilan: Nggak Boleh Mengakali dengan Zoom
Jalur Medan-Berastagi...
Jalur Medan-Berastagi Tak Lagi Memadai
Perompak Somalia Sandera...
Perompak Somalia Sandera 4 WNI, DPR Minta TNI dan Kemlu Bikin Contingency Plan
Imam Shalat, Piala Dunia,...
Imam Shalat, Piala Dunia, dan Tempat Muktamar
Perjuangkan Hak Daerah,...
Perjuangkan Hak Daerah, Komisi XI DPR Upayakan TKD Tak Berkurang
Infografis
7 Tantangan Zohran Mamdani...
7 Tantangan Zohran Mamdani Memimpin Kota New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved