Mahfud MD: Pemerintah Tak Lakukan Kriminalisasi Ulama dan Islamofobia

Kamis, 24 Desember 2020 - 21:38 WIB
Dia pun menjabarkan satu persatu permasalahan dari empat nama yang dianggap ulama tersebut. Mulai dari Abu Bakar Ba'asyir, kata Mahfud dia terbukti secara sah melakukan tindak pidana terorisme. "Abu Bakar Ba'asyir? Itu terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat terorisme. Dia itu dijatuhi hukuman ketika ketua Mahkamah Agung dikenal sebagai tokoh Islam yakni Bagir Manan. Tak mungkin Pak Bagir membiarkan kriminalisasi ulama, jika tak ada bukti terlibat terorisme," tuturnya. (Baca juga: Habib Rizieq Dipanggil Polisi, Moeldoko Tegaskan Bukan Kriminalisasi Ulama)

Kemudian, sambung Mahfud, yakni Bahar bin Smith. Menurutnya, Bahar tidak dihukum lantaran melakukan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, melainkan melakukan penganiayaan berat. "Bahar bin Smith? Itu dihukum bukan karena menghina Presiden atau mengolok-olok pemerintah, apalagi karena berdakwah, tetapi karena melakukan penganiayaan berat yang korbannya jelas," sebutnya.

Lalu, pentolan FPI Rizieq Shihab disebutkan Mahfud dihukum lantaran melakukan tindak pidana umum. Bukan, dihukum karena berkaitan dengan masalah politik. "Keempat, Nur Sugik? Itu jelas melakukan ujaran kebencian secara terbuka. Dia juga bukan ulama," ucapnya.

(Baca juga : Ayane Kurihara, Bidadari Bulu Tangkis yang Kini Jadi Pegawai Biasa )

Mahfud menegaskan, tak ada kriminalisasi ulama di Indonesia sebab ulama sejak dulu telah berkontribusi untuk Indonesia, terkhusus saat zaman penjajahan dulu. Saat ini, kata Mahfud, ulama lah yang banyak mengatur, memimpin, hingga ikut mengarahkan kebijakan di Indonesia. Riezky Maulana
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!