UU Ciptaker Tingkatkan Nominal Denda bagi Pelanggar Pemanfaatan Tata Ruang

Kamis, 24 Desember 2020 - 08:38 WIB
UU Cipta Kerja meningkatkan nominal pidana denda bagi subyek hukum yang melanggar ketentuan pemanfaatan tata ruang. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Akademisi Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Walisongo Semarang Briliyan Erna Wati menyampaikan kajiannya, bahwa Undang-Undang No. 11/2020 tentang Cipta Kerja meningkatkan nominal pidana denda bagi subyek hukum yang melanggar ketentuan pemanfaatan tata ruang.

“UU Cipta Kerja lebih bagaimana meningkatkan atau memberikan denda yang lebih tinggi daripada pengaturan di UU yang lama (UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang), karena secara redaksional atau substansi sama,” beber Briliyan dalam seminar daring bertajuk Pertanggungjawaban Pidana dalam UU Cipta Kerja , pada Rabu (23/12). (Baca juga: Pengamat UGM: UU Ciptaker akan Jadikan Indonesia Macan Asia )



Dalam diskusi yang digelar Centre of Law and Constitution Studies (CLC-Studies) UIN Walisongo Semarang dan Pusat Pengabdian untuk Masyarakat (PPM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta ini, Briliyan memaparkan perbandingan pasal-pasal hukuman pidana yang diatur UU Cipta Kerja dengan UU yang diubah dalam Omnibus Law tersebut, UU Penataan Ruang.

Misalnya, perubahan dalam pasal 69 ayat (1). Jika dalam UU Penataan Ruang berbunyi, “Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 huruf a yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!