Habib Rizieq Kembali Jadi Tersangka, Kali Ini Kasus Kerumunan di Megamendung

Rabu, 23 Desember 2020 - 18:12 WIB
Habib Rizieq Shihab. Dok Sindonews
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri kembali menetapkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung , Bogor, Jawa Barat.

(Baca Juga: Seminggu Lebih Ditahan, Habib Rizieq Tak Punya Keluhan)

Sebelumnya Habib Rizieq sudah menjadi tersangka kasus penghasutan terkait kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. "Untuk yang di Megamendung Habib Rizieq sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/20202).

(Baca Juga: 10 Hari Ditahan, Habib Rizieq Isi Kegiatan dengan Berdakwah hingga Menulis Disertasi untuk Raih Gelar Doktor)

Andi menyebut tidak ada panitia dalam kasus kerumunan di Megamendung tersebut. Hal ini berbeda dengan kasus di Petamburan. Sampai saat ini kasus tersebut masih terus dikembangkan. "Dia tidak ada kepanitiaan di sana, dia langsung, tidak ada kepanitiaan kalau di Megamendung," ungkapnya.
(ymn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More