BPJS Naik Lagi, Beban Rakyat Kian Berat

Kamis, 14 Mei 2020 - 06:15 WIB
Foto/Koran SINDO
JAKARTA - Di tengah penanganan pandemi Covid-19 yang belum tuntas, pemerintah tiba-tiba membuat kebijakan menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kenaikan iuran pada saat perekonomian tidak stabil ini membuat beban yang dipikul rakyat semakin berat.

Sejumlah kalangan menyesalkan langkah pemerintah yang nekat membuat kebijakan ini. Mereka menilai, pemberlakuan kenaikan mulai Juli mendatang untuk kelas I dan II dan awal 2021 untuk kelas III itu menunjukkan pemerintah kurang peka dengan situasi yang dialami rakyat. Di tengah kesulitan keuangan yang dihadapi BPJS, pemerintah semestinya melakukan evaluasi komprehensif tanpa buru-buru membebankan masalahnya ke rakyat.



Kenaikan iuran BPJS terbaru ditetapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020. Kenaikan akan dimulai untuk kelas I dan II terlebih dahulu, yakni pada Juli mendatang. “Tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mengungkap alasan kenaikan tersebut, seusai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi kemarin.

Meski begitu, dia menyebut bahwa pemerintah tetap memberikan subsidi kepada peserta BPJS. Dalam Pasal 29 perpres tersebut, pemerintah menanggung iuran bagi peserta penerima bantuan iuran. Pada Pasal 34, pemerintah akan menanggung iuran kelas III pada 2020 sebesar Rp16.500 per orang per bulan, dari yang seharusnya Rp25.500 per orang per bulan. Pada 2021 iuran kelas III naik menjadi Rp35.000 per orang per bulan, di mana Rp7.000 di antaranya ditanggung pemerintah pusat atau daerah.

Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar menyatakan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan sangat memberatkan masyarakat. “Pemerintah tidak memiliki kepekaan sosial terhadap rakyat peserta mandiri,” katanya dalam keterangan tertulisnya. (Baca: Iuran BPJS Dinaikkan Lagi, Wakteum Gerindra: Menyakitkan Hati Rakyat)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!