Kasus Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Divonis 2,5 Tahun Penjara
Selasa, 22 Desember 2020 - 19:47 WIB
Dalam menjatuhkan vonis Majelis Hakim memiliki beberapa pertimbangan. Antara lain pertimbangan yang memberatkan yakni Anita telah mencederai profesinya sebagai Advokat.
Perbuatan Anita telah membahayakan keselamatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes Covid-19, dan Anita tidak merasa bersalah. "Hal meringankan Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum," ucap Hakim.
Vonis Majelis Hakim terhadap Anita ini lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Dimana JPU meminta Hakim menghukum Anita dengan pidana dua tahun penjara.
Usai vonis tersebut, Anita melalui kuasa hukumnya Tommy Sihotang mengatakan, pihaknya akan melakukan banding atas vonis hakim tersebut. "Pasti kami banding. Cuma nih ada mepet mau natal tahun baru. Mungkin besok, paling lambat lusa kami banding," ungkap Tommy.
Perbuatan Anita telah membahayakan keselamatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes Covid-19, dan Anita tidak merasa bersalah. "Hal meringankan Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum," ucap Hakim.
Vonis Majelis Hakim terhadap Anita ini lebih tinggi daripada tuntutan jaksa penuntut umum. Dimana JPU meminta Hakim menghukum Anita dengan pidana dua tahun penjara.
Usai vonis tersebut, Anita melalui kuasa hukumnya Tommy Sihotang mengatakan, pihaknya akan melakukan banding atas vonis hakim tersebut. "Pasti kami banding. Cuma nih ada mepet mau natal tahun baru. Mungkin besok, paling lambat lusa kami banding," ungkap Tommy.
(maf)
Lihat Juga :