Fatwa MUI Tentang Panduan Takbir dan Salat Idul Fitri Saat Pandemi

Kamis, 14 Mei 2020 - 04:08 WIB
Fatwa MUI Tentang Panduan...
Komisi Fatwa MUI mengeluarkan fatwa tentang panduan Takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi corona. Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa nomor 28 tahun 2020 tentang panduan kaifiat Takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi corona atau covid-19 . Fatwa tersebut diputuskan melalui rapat komisi pada Rabu 13 Mei 2020. Fatwa itu ditandatangani Ketua Fatwa, Hasanuddin AF dan Sekretaris Fatwa, Asrorun Ni'am Sholeh.

KETENTUAN DAN PANDUAN HUKUM*

I. Ketentuan Hukum*

1. Shalat Idul Fitri hukumnya _sunnah muakkadah_ yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan ( _syi’ar min sya’air al-Islam_ ).

2. Shalat idul fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!