Usut Penembakan, Komnas HAM Minta FPI Hadirkan 4 Laskarnya

Senin, 21 Desember 2020 - 19:12 WIB
Komnas HAM akan kembali memanggil saksi terkait dengan kasus penembakan Laskar Khusus FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020. Foto/Istimewa
JAKARTA - Komnas HAM akan kembali memanggil saksi terkait dengan kasus penembakan Laskar Khusus Front Pembela Islam (FPI) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, 7 Desember 2020.

Salah satu yang akan dipanggil dalam pendalaman saksi adalah empat anggota laskar FPI yang melarikan diri saat peristiwa tersebut. “Itu yang akan kami panggil, dan kami juga meminta FPI jangan ada saksi yang diumpetin,” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung, Senin (21/12/2020).

Menurut dia, keterangan empat orang saksi tersebut sangat penting karena ada di lokasi saat kejadian. Oleh karena itu, dia meminta FPI segera menghadirkan empat orang tersebut agar membuat kasus ini menjadi jelas. “Saksi itu pastinya kita minta ke FPI karena tidak tidak mau ada yang ditutupi oleh FPI maupun kepolisian,” katanya.( )

Bekam menjelaskan, selain keterangan empat orang itu, Komnas HAM juga akan meminta keterangan pihak keluarga laskar yang akan dimintai keterangan kembali. “Tadi pagi sudah hadir di Komnas HAM, dan kita akan mintai kembali keterangan pihak keluarga,” tuturnya.

Pihaknya sudah meinta komitmen kepada Polri dan FPI untuk bisa memberikan keterangan secara terbuka hingga pihaknya bisa membuat terang kasus tersebut. Selain saksi, pihaknya juga akan menunggu hasil uji balistik dari senjata yang diduga milik anggota Laskar Khusus FPI. “Apa pun hasilnya akan kami buka ke publik,” katanya. (Baca juga: Keluarga Izinkan Komnas HAM Autopsi Ulang Jenazah Laskar FPI )
(dam)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More