KCN Akan Tuntut Balik Pihak yang Menuduh Penggelembungan Aset
Rabu, 13 Mei 2020 - 21:47 WIB
Widodo Setiadi juga mempertanyakan kuasa hukum PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), yang menuduh KCN telah menggelembungkan nilai asetnya agar tidak dipailitkan. Bahkan dirinya sampai dilaporkan ke polisi.
"Apakah KBN sebagai perusahaan induk ingin mempailitkan anak usahanya sendiri (KCN). Sementara saat ini kami sedang ikut membangun negeri melalui proyek stategis nasional tol laut. Dan pemegang saham utama kami, PT Karya Tehnik Utama (KTU), mempunyai dana sendiri tanpa dana dari pemerintah," jelas Widodo Setiadi.
Kuasa Hukum KCN Agus Trianto mengatakan, pihaknya sedang mempertimbangkan kemungkinan untuk menuntut balik kepada pihak-pihak yang sudah berkolaborasi dengan sengaja ingin mempailitkan KCN dengan tuduhan penggelembungan aset-aset.
"Proses PKPU ini adalah proses hukum yang panjang yang sudah melewati verifikasi. Tuduhan itu merupakan penghinaan terhadap proses hukum PKPU yang dipantau oleh Pengurus PKPU dan Hakim Pengawas. Jika tuduhan itu tidak terbukti kami akan menuntut balik," kata Agus Trianto.
"Apakah KBN sebagai perusahaan induk ingin mempailitkan anak usahanya sendiri (KCN). Sementara saat ini kami sedang ikut membangun negeri melalui proyek stategis nasional tol laut. Dan pemegang saham utama kami, PT Karya Tehnik Utama (KTU), mempunyai dana sendiri tanpa dana dari pemerintah," jelas Widodo Setiadi.
Kuasa Hukum KCN Agus Trianto mengatakan, pihaknya sedang mempertimbangkan kemungkinan untuk menuntut balik kepada pihak-pihak yang sudah berkolaborasi dengan sengaja ingin mempailitkan KCN dengan tuduhan penggelembungan aset-aset.
"Proses PKPU ini adalah proses hukum yang panjang yang sudah melewati verifikasi. Tuduhan itu merupakan penghinaan terhadap proses hukum PKPU yang dipantau oleh Pengurus PKPU dan Hakim Pengawas. Jika tuduhan itu tidak terbukti kami akan menuntut balik," kata Agus Trianto.
(maf)
tulis komentar anda