Jelang Akhir 2020, DPR Belum Terima Nama Kapolri Pengganti Idham Azis
Minggu, 20 Desember 2020 - 18:49 WIB
JAKARTA - Kapolri Jenderal Pol Idham Azis akan memasuki masa pensiun pada 1 Februari 2021, tapi menjelang akhir 2020 dan memasuki masa reses DPR, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak kunjung mengirimkan nama calon Kapolri untuk mendapatkan persetujuan DPR RI.
Berdasarkan sumber SINDOnews dari kalangan anggota DPR RI yang enggan disebutkan namanya, hingga hari ini DPR belum menerima surat dari Presiden Jokowi terkait calon Kapolri. "Belum," jawabnya saat dihubungi Minggu (20/12/2020). (Baca juga: Pengamat Ini Sebut Jabatan Kapolri Idham Azis Tidak Perlu Diperpanjang, Kenapa?)
Sementara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Polri, usulan pengangkatan calon Kapolri atau pemberhentian berasal dari Presiden sebagaimana termuat dalam Pasal 11 ayat (1). "Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat," bunyi Pasal 11 ayat (1) UU Polri. (Baca juga: Istana Sudah Kantongi Dua Nama Calon Kapolri, Siapa Saja?)
Sementara Pasal 11 ayat (2) menyebut "Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disertai dengan alasannya."
UU Polri juga tidak mengatur tenggat waktu pengajuan calon Kapolri. Hanya mengatur soal batas waktu 20 hari (hari kerja) bagi DPR untuk memberikan persetujuan setelah menerima surat dari Presiden secara administratif. Jika dalam tenggat waktu tersebut DPR tidak memberikan keputusan, maka DPR dianggap menyetujui usulan presiden.
"Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat." Pasal 11 ayat (3) UU Polri.
"Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat," Pasal 11 ayat (4) UU Polri. SINDOnews juga berupaya menghubungi pimpinan dan anggota DPR lainnya, namun mereka enggan memberikan jawaban.
Berdasarkan sumber SINDOnews dari kalangan anggota DPR RI yang enggan disebutkan namanya, hingga hari ini DPR belum menerima surat dari Presiden Jokowi terkait calon Kapolri. "Belum," jawabnya saat dihubungi Minggu (20/12/2020). (Baca juga: Pengamat Ini Sebut Jabatan Kapolri Idham Azis Tidak Perlu Diperpanjang, Kenapa?)
Sementara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Polri, usulan pengangkatan calon Kapolri atau pemberhentian berasal dari Presiden sebagaimana termuat dalam Pasal 11 ayat (1). "Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat," bunyi Pasal 11 ayat (1) UU Polri. (Baca juga: Istana Sudah Kantongi Dua Nama Calon Kapolri, Siapa Saja?)
Sementara Pasal 11 ayat (2) menyebut "Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) disertai dengan alasannya."
UU Polri juga tidak mengatur tenggat waktu pengajuan calon Kapolri. Hanya mengatur soal batas waktu 20 hari (hari kerja) bagi DPR untuk memberikan persetujuan setelah menerima surat dari Presiden secara administratif. Jika dalam tenggat waktu tersebut DPR tidak memberikan keputusan, maka DPR dianggap menyetujui usulan presiden.
"Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat." Pasal 11 ayat (3) UU Polri.
"Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang diajukan oleh Presiden dianggap disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat," Pasal 11 ayat (4) UU Polri. SINDOnews juga berupaya menghubungi pimpinan dan anggota DPR lainnya, namun mereka enggan memberikan jawaban.
(cip)
tulis komentar anda