Iuran BPJS Kesehatan Naik, PKS: Hidup Masyarakat Semakin Sengsara dan Ambyar
Rabu, 13 Mei 2020 - 18:23 WIB
Dia menambahkan, kebijakan subsidi yang diberikan kepada kelompok Kelas 3 PBPU harus bisa dipertanggungjawabkan oleh pemerintah dan tepat sasaran, mengingat karut-marutnya persoalan data kepesertaan BPJS. "Apalagi jumlah peserta Kelas 3 ini paling banyak dari kelas lainnya setelah terjadi migrasi dari Kelas 1 dan 2 ke Kelas 3 yang diakibatkan kenaikan premi Perpres 75/2019," katanya.
Dia melanjutkan, seharusnya pemerintah atau presiden melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan sebagian Perpres 75/2019 itu, secara sungguh-sungguh karena putusan tersebut mengikat. "Jangan malah bermain-main dan mengakali atau mencederai hukum dengan menerbitkan Perpres 64/2020 ini. Seharusnya pemerintah menjadi contoh institusi yang baik dan taat hukum jangan malah sebaliknya," tegasnya. (Baca juga: Perpres 64/2020 Diteken, Ini Rincian Kenaikan Iuran BPJS Per 1 Juli 2020 ).
Sekadar diketahui, kenaikan premi BPJS itu ditandai dengan terbitnya Perpres Nomor 64 tahun 2020. Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dirangkum SINDOnews dari Perpres 64/2020 pada hari ini (13/5).
1. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri (Pasal 34):
- Kelas I, dengan tarif lama sebesar Rp80.000 akan tetap selama bulan April, Mei, dan Juni. Per Juli 2020, tarif naik menjadi Rp150.000. Sementara untuk bulan Februari dan Maret 2020, iuran memakai tarif baru yang dibatalkan, yaitu Rp160.000.
- Kelas II, dengan tarif lama sebesar Rp51.000 akan tetap selama bulan April, Mei, dan Juni. Per Juli 2020, tarif naik menjadi Rp100.000. Untuk bulan Februari dan Maret 2020, iuran memakai tarif baru yang dibatalkan yaitu Rp110.000.
- Kelas III, dengan tarif lama Rp25.500 tetap pada 2020 dan akan naik menjadi Rp35.000 pada 2021 dan tahun berikutnya. Pemerintah menyubsidi sebesar Rp7.000. Untuk bulan Februari dan Maret 2020, iuran memakai tarif baru yang dibatalkan sebesar Rp42.000.
Dia melanjutkan, seharusnya pemerintah atau presiden melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan sebagian Perpres 75/2019 itu, secara sungguh-sungguh karena putusan tersebut mengikat. "Jangan malah bermain-main dan mengakali atau mencederai hukum dengan menerbitkan Perpres 64/2020 ini. Seharusnya pemerintah menjadi contoh institusi yang baik dan taat hukum jangan malah sebaliknya," tegasnya. (Baca juga: Perpres 64/2020 Diteken, Ini Rincian Kenaikan Iuran BPJS Per 1 Juli 2020 ).
Sekadar diketahui, kenaikan premi BPJS itu ditandai dengan terbitnya Perpres Nomor 64 tahun 2020. Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang dirangkum SINDOnews dari Perpres 64/2020 pada hari ini (13/5).
1. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri (Pasal 34):
- Kelas I, dengan tarif lama sebesar Rp80.000 akan tetap selama bulan April, Mei, dan Juni. Per Juli 2020, tarif naik menjadi Rp150.000. Sementara untuk bulan Februari dan Maret 2020, iuran memakai tarif baru yang dibatalkan, yaitu Rp160.000.
- Kelas II, dengan tarif lama sebesar Rp51.000 akan tetap selama bulan April, Mei, dan Juni. Per Juli 2020, tarif naik menjadi Rp100.000. Untuk bulan Februari dan Maret 2020, iuran memakai tarif baru yang dibatalkan yaitu Rp110.000.
- Kelas III, dengan tarif lama Rp25.500 tetap pada 2020 dan akan naik menjadi Rp35.000 pada 2021 dan tahun berikutnya. Pemerintah menyubsidi sebesar Rp7.000. Untuk bulan Februari dan Maret 2020, iuran memakai tarif baru yang dibatalkan sebesar Rp42.000.
Lihat Juga :