Masuk Gedung DPR Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19
Jum'at, 18 Desember 2020 - 16:13 WIB
"Sehingga, kita ingin memastikan, siapa pun yang masuk tidak bermasalah dan clear sehingga di DPR tidak menjadi klaster nantinya," paparnya.
(Baca juga: Update WNI Covid-19 di Luar Negeri: 1.568 Sembuh, 558 Dirawat, 162 Meninggal ).
Indra menjelaskan, aturan ini akan diterapkan sampai Gubernur DKI Jakarta mencabut pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Sampai PSBB Gubernur, sudah melandai dan tidak merah lagi, kita evaluasi nanti mungkin bertahap kita menyesuaikan setelah Pemprov DKI memastikan udah clear. Dievaluasi secara berkala," pungkasnya.
(Baca juga: Update WNI Covid-19 di Luar Negeri: 1.568 Sembuh, 558 Dirawat, 162 Meninggal ).
Indra menjelaskan, aturan ini akan diterapkan sampai Gubernur DKI Jakarta mencabut pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
"Sampai PSBB Gubernur, sudah melandai dan tidak merah lagi, kita evaluasi nanti mungkin bertahap kita menyesuaikan setelah Pemprov DKI memastikan udah clear. Dievaluasi secara berkala," pungkasnya.
(zik)
Lihat Juga :