Masuk Gedung DPR Wajib Bawa Surat Bebas Covid-19
Jum'at, 18 Desember 2020 - 16:13 WIB
Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Sejak 8 Desember lalu, Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI memperketat aturan bagi ASN, pegawai maupun tamu yang hendak memasuki Kompleks Parlemen , Senayan, Jakarta. Selain mengukur suhu tubuh sebagaimana yang diberlakukan di semua tempat umum, harus ada surat keterangan negatif Covid-19 .
"Mulai 8 Desember, kami sudah menyampaikan pada semua fraksi-fraksi dan seluruhnya termasuk ke MPR dan DPD. Ini karena untuk memastikan bahwa agar memastikan lingkungan DPR ini tidak menjadi klaster baru Covid-19 ya, karena kan kita nggak tau semua tamu apakah clear atau tidak," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar saat dihubungi wartawan, Jumat (18/12/2020).
Sehingga, sambung Indra, setelah kebijakan terkait Covid-19 ini dievaluasi pertengahan Desember lalu, DPR sebagai pengelola Kompleks Parlemen ingin memastikan semua tamu harus dalam keadaan bebas Covid-19 yang ditunjukkan lewat surat pengetesan Covid-19.
(Baca juga: Bertambah 6.689, Kini Ada 650.197 Kasus Covid-19 di Indonesia ).
"Minimal rapid test termasuk ke pegawai kita tracing karena ada satu dua komisi pegawai kita positif ya. Nah, kita harus memastikan di semua tamu sekretariat maupun tamu anggota harus clear," tegas Indra.
Indra mengakui, evaluasi kebijakan aturan pencegahan Covid-19 di kawasan MPR, DPR, dan DPD ini lantaran banyaknya kasus positif Covid-19 di beberapa staf dan pegawai di Komisi, bahkan anggota DPR RI. Sehingga, pihaknya mulai melakukan penyaringan orang-orang yang masuk mulai di pintu-pintu gerbang masuk.
"Mulai 8 Desember, kami sudah menyampaikan pada semua fraksi-fraksi dan seluruhnya termasuk ke MPR dan DPD. Ini karena untuk memastikan bahwa agar memastikan lingkungan DPR ini tidak menjadi klaster baru Covid-19 ya, karena kan kita nggak tau semua tamu apakah clear atau tidak," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar saat dihubungi wartawan, Jumat (18/12/2020).
Sehingga, sambung Indra, setelah kebijakan terkait Covid-19 ini dievaluasi pertengahan Desember lalu, DPR sebagai pengelola Kompleks Parlemen ingin memastikan semua tamu harus dalam keadaan bebas Covid-19 yang ditunjukkan lewat surat pengetesan Covid-19.
(Baca juga: Bertambah 6.689, Kini Ada 650.197 Kasus Covid-19 di Indonesia ).
"Minimal rapid test termasuk ke pegawai kita tracing karena ada satu dua komisi pegawai kita positif ya. Nah, kita harus memastikan di semua tamu sekretariat maupun tamu anggota harus clear," tegas Indra.
Indra mengakui, evaluasi kebijakan aturan pencegahan Covid-19 di kawasan MPR, DPR, dan DPD ini lantaran banyaknya kasus positif Covid-19 di beberapa staf dan pegawai di Komisi, bahkan anggota DPR RI. Sehingga, pihaknya mulai melakukan penyaringan orang-orang yang masuk mulai di pintu-pintu gerbang masuk.
Lihat Juga :