Usut Kasus Suap di Indramayu, KPK Panggil Staf Ahli Partai Golkar
Kamis, 17 Desember 2020 - 14:39 WIB
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil Staf Ahli Partai Golkar, Muh Fajar Shidik terkait kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.
(Baca juga: Eks Bupati Indramayu Supendi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin)
Selain Fajar, tim penyidik KPK juga memanggil Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019, Ganiwati. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ARM," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020). (Baca juga: Terima Suap, Eks Bupati Indramayu Supendi Divonis 4,5 Tahun)
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2019.
Abdul Rozaq diduga menerima uang suap senilai Rp8,5 miliar dari seorang pengusaha Carsa AS. Uang itu disinyalir sebagai upaya untuk memuluskan tujuan Carsa AS dalam mendapatkan proyek pada Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu.
Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta. Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(Baca juga: Eks Bupati Indramayu Supendi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin)
Selain Fajar, tim penyidik KPK juga memanggil Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019, Ganiwati. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM).
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ARM," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020). (Baca juga: Terima Suap, Eks Bupati Indramayu Supendi Divonis 4,5 Tahun)
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi Golkar, Abdul Rozaq Muslim sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2019.
Abdul Rozaq diduga menerima uang suap senilai Rp8,5 miliar dari seorang pengusaha Carsa AS. Uang itu disinyalir sebagai upaya untuk memuluskan tujuan Carsa AS dalam mendapatkan proyek pada Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu.
Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta. Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(maf)
tulis komentar anda