Usut Kasus Suap di Indramayu, KPK Panggil Staf Ahli Partai Golkar

Kamis, 17 Desember 2020 - 14:39 WIB
Penyidik KPK memanggil Staf Ahli Partai Golkar, Muh Fajar Shidik terkait kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) memanggil Staf Ahli Partai Golkar, Muh Fajar Shidik terkait kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019.

(Baca juga: Eks Bupati Indramayu Supendi Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin)



Selain Fajar, tim penyidik KPK juga memanggil Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019, Ganiwati. Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM).

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka ARM," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020). (Baca juga: Terima Suap, Eks Bupati Indramayu Supendi Divonis 4,5 Tahun)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!