PLN Raih Penghargaan Pengelolaan LHKPN dari KPK
Kamis, 17 Desember 2020 - 14:26 WIB
Dalam penilaian pengelolaan LHKPN terbaik, KPK mengandalkan tingkat kepatuhan instansi 100 persen dan instansi yang telah memiliki regulasi tentang LHKPN. Setidaknya ada 17 instansi yang diberikan penghargaan oleh KPK dalam pengelolaan LHKPN terbaik di tahun 2020.
Selain melalui komitmen pelaporan LHKPN, upaya pencegahan korupsi juga dilakukan PLN dengan mengajak seluruh insan PLN dan stakeholder menerapkan prinsip 4 No’s (No Bribery, No Gift, No Kickbacks, dan No Luxurious Hospitality) di lingkungan PLN Group.
Sejak tahun 2020, PLN juga telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) untuk terus memperkuat sistem manajemen organisasi yang lebih baik atau good corporate governance (GCG).
Perlu diketahui, budaya anti korupsi di lingkungan PLN sudah mulai digaungkan sejak tahun 2014 dengan sebutan PLN Bersih, dilanjutkan dengan Pelaporan LHKPN serta Pengendalian Gratifikasi. Hal ini juga sebagai bentuk kepatuhan dan wujud nyata PLN dalam menguatkan integritas perusahaan.
Selain melalui komitmen pelaporan LHKPN, upaya pencegahan korupsi juga dilakukan PLN dengan mengajak seluruh insan PLN dan stakeholder menerapkan prinsip 4 No’s (No Bribery, No Gift, No Kickbacks, dan No Luxurious Hospitality) di lingkungan PLN Group.
Sejak tahun 2020, PLN juga telah menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) untuk terus memperkuat sistem manajemen organisasi yang lebih baik atau good corporate governance (GCG).
Perlu diketahui, budaya anti korupsi di lingkungan PLN sudah mulai digaungkan sejak tahun 2014 dengan sebutan PLN Bersih, dilanjutkan dengan Pelaporan LHKPN serta Pengendalian Gratifikasi. Hal ini juga sebagai bentuk kepatuhan dan wujud nyata PLN dalam menguatkan integritas perusahaan.
(alf)
Lihat Juga :