Ungkap Aliran Suap Bansos COVID-19, KPK Koordinasi dengan PPATK dan Perbankan
Kamis, 17 Desember 2020 - 13:27 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) berkoordinasi dengan beberapa pihak, termasuk Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) demi menguak aliran uang terkait kasus suap pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial ( bansos ) dalam penanganan pandemi COVID-19.
(Baca juga : Ini Penampakan Lima Mobil Mahal Cristiano Ronaldo )
"Semua informasi tentu akan kami pelajari dan dalami. Kami juga berkoordinasi dengan para pihak terkait dengan transaksi para pihak. Kita menunggu informasi dan bukti petunjuk lainnya," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).
Di kesempatan berbeda, Plt Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya juga akan meminta bantuan perbankan untuk mendalami aliran uang suap bansos COVID-19 itu. ( )
"Kami memastikan penanganan perkara oleh KPK ini akan kerja sama dengan pihak perbankan maupun PPATK dalam hal penelusuran aliran maupun transaksi keuangan," katanya.
(Baca juga : Bareskrim Bongkar Penipuan Jaringan Internasional dengan Nilai Rp276 Miliar )
Namun, Ali belum mau memberitahu bukti-bukti apa saja yang telah diserahkan oleh PPATK terhadap lembaga antikorupsi itu.
"Mengenai data dan informasi yang diberikan PPATK tentu tidak bisa kami sampaikan karena itu bagian dari strategi penyidikan penyelesaian perkara ini," ujar Ali.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi COVID-19. (
)
(Baca juga : Ini Penampakan Lima Mobil Mahal Cristiano Ronaldo )
"Semua informasi tentu akan kami pelajari dan dalami. Kami juga berkoordinasi dengan para pihak terkait dengan transaksi para pihak. Kita menunggu informasi dan bukti petunjuk lainnya," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Kamis (17/12/2020).
Di kesempatan berbeda, Plt Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya juga akan meminta bantuan perbankan untuk mendalami aliran uang suap bansos COVID-19 itu. ( )
"Kami memastikan penanganan perkara oleh KPK ini akan kerja sama dengan pihak perbankan maupun PPATK dalam hal penelusuran aliran maupun transaksi keuangan," katanya.
(Baca juga : Bareskrim Bongkar Penipuan Jaringan Internasional dengan Nilai Rp276 Miliar )
Namun, Ali belum mau memberitahu bukti-bukti apa saja yang telah diserahkan oleh PPATK terhadap lembaga antikorupsi itu.
"Mengenai data dan informasi yang diberikan PPATK tentu tidak bisa kami sampaikan karena itu bagian dari strategi penyidikan penyelesaian perkara ini," ujar Ali.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara sebagai tersangka penerima suap. Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bantuan sosial (bansos) dalam penanganan pandemi COVID-19. (
Baca Juga
tulis komentar anda