Persoalan Hukum Selesai, PBNW Fokus Konsolidasi dan Penguatan

Rabu, 16 Desember 2020 - 22:25 WIB
PBNW mengimbau seluruh Pengurus Wilayah Nahdlatul Wathan se Indonesia segera melakukan konsolidasi dan penguatan pengurus dalam menjalankan program kerja yang sempat tertunda. Foto/Istimewa
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan SK terbaru untuk Perkumpulan Nahdlathul Wathan (NW) dan kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) hasil Muktamar XIV di Mataram 2019 lalu, sesuai keputusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) .

SK Kemenkumham itu bernomor AHU 0001269.AH.0108 tahun 2020, tertanggal 30 November 2020 yang mengacu putusan Mahkamah Agung dalam pemeriksaan peninjauan kembali nomor 278 pk/pdt/2020 tertanggal 15 Mei 2020.



Informasi tersebut diungkapkan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) Syaikhuna Tuan Guru Bajang KH Muhammad Zainuddin Atsani ketika berbicara dalam Rapat Konsolidasi dan Silaturahim Nasional dengan seluruh Pengurus Wilayah Nahdlatul Wathan se Indonesia via Zoom, Rabu (16/12/2020).

Syaikhuan Tuan Guru Bajang Zainudin Atsani terlebih dulu membacakan wasiat Pendiri NW almagfurulah Maulanasyaikh, sebagai penyemangat bagi pengurus NW se Indonesia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!