Persoalan Hukum Selesai, PBNW Fokus Konsolidasi dan Penguatan
Rabu, 16 Desember 2020 - 22:25 WIB
JAKARTA - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan SK terbaru untuk Perkumpulan Nahdlathul Wathan (NW) dan kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) hasil Muktamar XIV di Mataram 2019 lalu, sesuai keputusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) .
SK Kemenkumham itu bernomor AHU 0001269.AH.0108 tahun 2020, tertanggal 30 November 2020 yang mengacu putusan Mahkamah Agung dalam pemeriksaan peninjauan kembali nomor 278 pk/pdt/2020 tertanggal 15 Mei 2020.
Informasi tersebut diungkapkan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) Syaikhuna Tuan Guru Bajang KH Muhammad Zainuddin Atsani ketika berbicara dalam Rapat Konsolidasi dan Silaturahim Nasional dengan seluruh Pengurus Wilayah Nahdlatul Wathan se Indonesia via Zoom, Rabu (16/12/2020).
Syaikhuan Tuan Guru Bajang Zainudin Atsani terlebih dulu membacakan wasiat Pendiri NW almagfurulah Maulanasyaikh, sebagai penyemangat bagi pengurus NW se Indonesia.
Kemudian dia menyampaikan kondisi NW saat ini. Syaikhuna menegaskan semuanya sudah clear. Pernyataannya mengacu keputusan PK Mahkamah Agungdan telah dikeluarkan SK kepengurusn PBNW oleh Kemenkumham.
"Alhamdulillah, Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan persetujuan dan pengakuan atas kepengurusan yang sah atas perkumpulan Nahdlatul Wathan berdasarkan hasil Muktamar XlV tanggal 25-27 Juni 2019 yang diselenggarakan di Mataram," tuturnya.
Dia juga menjelaskan secara singkat awal mula polemik di tubuh NW selama ini sehingga memicu proses hukum berkepanjangan.
( )
Dia menjelaskan, NW tidak pecah, tapi akibat ada orang yang disebutkannya sebagai "oknum" mendirikan NW dengan Akta Nomor 117 tanggal 11 Juli 2014. Akta itu justru mendapat pengesahan Badan Hukum melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-00297.60.10.2014, tanggal11 Juli 2014.
SK Kemenkumham itu bernomor AHU 0001269.AH.0108 tahun 2020, tertanggal 30 November 2020 yang mengacu putusan Mahkamah Agung dalam pemeriksaan peninjauan kembali nomor 278 pk/pdt/2020 tertanggal 15 Mei 2020.
Informasi tersebut diungkapkan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) Syaikhuna Tuan Guru Bajang KH Muhammad Zainuddin Atsani ketika berbicara dalam Rapat Konsolidasi dan Silaturahim Nasional dengan seluruh Pengurus Wilayah Nahdlatul Wathan se Indonesia via Zoom, Rabu (16/12/2020).
Syaikhuan Tuan Guru Bajang Zainudin Atsani terlebih dulu membacakan wasiat Pendiri NW almagfurulah Maulanasyaikh, sebagai penyemangat bagi pengurus NW se Indonesia.
Kemudian dia menyampaikan kondisi NW saat ini. Syaikhuna menegaskan semuanya sudah clear. Pernyataannya mengacu keputusan PK Mahkamah Agungdan telah dikeluarkan SK kepengurusn PBNW oleh Kemenkumham.
"Alhamdulillah, Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan persetujuan dan pengakuan atas kepengurusan yang sah atas perkumpulan Nahdlatul Wathan berdasarkan hasil Muktamar XlV tanggal 25-27 Juni 2019 yang diselenggarakan di Mataram," tuturnya.
Dia juga menjelaskan secara singkat awal mula polemik di tubuh NW selama ini sehingga memicu proses hukum berkepanjangan.
( )
Dia menjelaskan, NW tidak pecah, tapi akibat ada orang yang disebutkannya sebagai "oknum" mendirikan NW dengan Akta Nomor 117 tanggal 11 Juli 2014. Akta itu justru mendapat pengesahan Badan Hukum melalui Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-00297.60.10.2014, tanggal11 Juli 2014.
tulis komentar anda