PAN Relakan Kantornya di Yogyakarta Digunakan Partai Ummat

Rabu, 16 Desember 2020 - 17:49 WIB
Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Soni Sumarsono. Foto/Istimewa
JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional ( DPP PAN ) memilih untuk mengikhkaskan kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Yogyakarta digunakan oleh Partai Ummat.

PAN menegaskan niat dan peruntukan awal pendirian kantor tersebut untuk partai, bukan untuk kepentingan pribadi-pribadi.

Kendati demikian, PAN merelakan kantor tersebut digunakan partai yang dipimpin Amien Rais itu karena memahami Partai Ummat mengalami kesulitan finansial.

"PAN rela kantor itu untuk Partai Ummat karena mereka lebih membutuhkan dan kemungkinan mengalami kesulitan logistik dan finansial sebab respons publik terhadap berdirinya Partai Ummat relatif kecil dan sepi peminat," kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN Soni Sumarsono dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Rabu (16/12/2020).

Sono mengatakan, DPW PAN sudah memiliki kantor baru. Dalam waktu singkat akan segera ditempati karena masih direnovasi. "Bagi PAN, soal kantor itu hal kecil saja. Tidak usah diributkan," tandasnya. ( )



Seperti diberitakan sebelumnya, Partai Ummat menguasai kantor DPW PAN DIY di Jalan Ngeksigondo, Yogyakarta.

Langkah ini dilakukan mantan Ketua DPW PAN DIY yang sekarang menjadi PIC Partai Ummat DIY Nazaruddin. Kendati demikian Nazaruddin menegaskan, pihaknya tidak menduduki kantor tersebut.

Menurut dia, kantor tersebut adalah milik kader Partai Ummat. "Memang sejak saya mundur dari posisi Ketua PAN DIY, ini kantor kami bukan kami merebutnya," ungkapnya kepada wartawan, Selasa (15/12/2020).( )

Dia menjelaskan, kantor yang sebelumnya digunakan untuk DPW PAN DIY tersebut adalah milik salah satu kader Partai Ummat . Dengan demikian untuk bagian belakang kemudian digunakan untuk kantor Partai Ummat .
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
(dam)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More