Menaker Dorong Pemda Implementasikan Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan
Selasa, 15 Desember 2020 - 18:19 WIB
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendorong pemerintah daerah provinsi dan kabupaten serta kota untuk segera mengimplementasikan layanan disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan. Sebab, dinas ketenagakerjaan merupakan garda layanan terdepan yang bersentuhan langsung dengan urusan ketenagakerjaan di daerah.
Hal itu disampaikan Ida pada peluncuran Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan dan Pemberian Penghargaaan kepada Perusahaan yang Telah Mempekerjakan Penyandang Disabilitas, Selasa (15/12/2020) di Jakarta. (Baca juga: Besok, Menaker Luncurkan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan)
Menaker Ida mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi sangat diperlukan untuk memberikan dasar pijak yang lebih implementatif kepada pemerintah, pemerintah daerah, provinsi dan kabupaten/kota. "Hal itu untuk memenuhi hak bekerja bagi penyandang disabilitas, melalui penguatan tugas dan fungsi dinas yang menyelenggarakan layanan bidang ketenagakerjaan," ucapnya. (Baca juga: Menaker: UU Cipta Kerja Lindungi Hak-hak Buruh)
Untuk itu, katanya, Kementerian Ketenagakerjaan perlu untuk mendorong dan mengingatkan semua pihak, terutama para pengambil kebijakan di pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, terhadap nilai penting untuk segera mengimplementasikan layanan disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan. Sementara terkait langkah tersebut, Kemnaker telah menyiapkan pedoman penyelenggaraan unit layanan disabilitas ini melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan yang telah ditetapkan pada 30 November 2020 dan diundangkan 3 Desember 2020 bertepatan dengan peringatan Hari Disabilitas Internasional. (Baca juga: Jadi Pekerja Migran Hak Tiap Warga, Menaker Jamin Aman Sejak Berangkat hingga Pulang)
Pada acara ini, Kemnaker memberikan penghargaan kepada enam perusahaan yang telah mempekerjakan penyandang disabilitas. Keenam perusahaan itu ialah, PT. Chang Shin Indonesia, Kabupaten Karawang; PT. Subang Autocomp Indonesia (SUAI), Kabupaten Subang; PT. Pungkook Indonesia One, Kabupaten GroboganProvinsi Jawa Tengah; PT. Indomarco Prismatama, Provinsi DKI Jakarta; PT. Mega Andalan Kalasan, Provinsi D.I. Yogyakarta; dan PT. Starcam Apparel Indonesia, Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah.
Selain itu, Kemnaker juga memberikan penghargaan kepada Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan di lima lokasi penerima program jaring pengaman sosial penanganan tenaga kerja penyandang disabilitas terdampak Covid-19, yang selama ini telah menunjukkan komitmen dan kepekaan terhadap penghormatan, pemenuhan, dan pelindungan hak penyandang disabilitas terutama pelayanan ketenagakerjaan inklusif.
Kelima dinas itu antara lain, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kerawang; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Subang; Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah; dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Yogyakarta.
Hal itu disampaikan Ida pada peluncuran Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan dan Pemberian Penghargaaan kepada Perusahaan yang Telah Mempekerjakan Penyandang Disabilitas, Selasa (15/12/2020) di Jakarta. (Baca juga: Besok, Menaker Luncurkan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan)
Menaker Ida mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi sangat diperlukan untuk memberikan dasar pijak yang lebih implementatif kepada pemerintah, pemerintah daerah, provinsi dan kabupaten/kota. "Hal itu untuk memenuhi hak bekerja bagi penyandang disabilitas, melalui penguatan tugas dan fungsi dinas yang menyelenggarakan layanan bidang ketenagakerjaan," ucapnya. (Baca juga: Menaker: UU Cipta Kerja Lindungi Hak-hak Buruh)
Untuk itu, katanya, Kementerian Ketenagakerjaan perlu untuk mendorong dan mengingatkan semua pihak, terutama para pengambil kebijakan di pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, terhadap nilai penting untuk segera mengimplementasikan layanan disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan. Sementara terkait langkah tersebut, Kemnaker telah menyiapkan pedoman penyelenggaraan unit layanan disabilitas ini melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan yang telah ditetapkan pada 30 November 2020 dan diundangkan 3 Desember 2020 bertepatan dengan peringatan Hari Disabilitas Internasional. (Baca juga: Jadi Pekerja Migran Hak Tiap Warga, Menaker Jamin Aman Sejak Berangkat hingga Pulang)
Pada acara ini, Kemnaker memberikan penghargaan kepada enam perusahaan yang telah mempekerjakan penyandang disabilitas. Keenam perusahaan itu ialah, PT. Chang Shin Indonesia, Kabupaten Karawang; PT. Subang Autocomp Indonesia (SUAI), Kabupaten Subang; PT. Pungkook Indonesia One, Kabupaten GroboganProvinsi Jawa Tengah; PT. Indomarco Prismatama, Provinsi DKI Jakarta; PT. Mega Andalan Kalasan, Provinsi D.I. Yogyakarta; dan PT. Starcam Apparel Indonesia, Kabupaten Jepara Provinsi Jawa Tengah.
Selain itu, Kemnaker juga memberikan penghargaan kepada Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan di lima lokasi penerima program jaring pengaman sosial penanganan tenaga kerja penyandang disabilitas terdampak Covid-19, yang selama ini telah menunjukkan komitmen dan kepekaan terhadap penghormatan, pemenuhan, dan pelindungan hak penyandang disabilitas terutama pelayanan ketenagakerjaan inklusif.
Kelima dinas itu antara lain, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kerawang; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi kabupaten Subang; Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta; Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah; dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY Yogyakarta.
(cip)
tulis komentar anda