Menaker Dorong Pemda Implementasikan Layanan Disabilitas Ketenagakerjaan

Selasa, 15 Desember 2020 - 18:19 WIB
Menaker Ida Fauziyah mendorong pemerintah daerah provinsi dan kabupaten serta kota untuk segera mengimplementasikan layanan disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan. Foto/Ist
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mendorong pemerintah daerah provinsi dan kabupaten serta kota untuk segera mengimplementasikan layanan disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan. Sebab, dinas ketenagakerjaan merupakan garda layanan terdepan yang bersentuhan langsung dengan urusan ketenagakerjaan di daerah.

Hal itu disampaikan Ida pada peluncuran Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan dan Pemberian Penghargaaan kepada Perusahaan yang Telah Mempekerjakan Penyandang Disabilitas, Selasa (15/12/2020) di Jakarta. (Baca juga: Besok, Menaker Luncurkan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan)



Menaker Ida mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan yang telah disahkan oleh Presiden Jokowi sangat diperlukan untuk memberikan dasar pijak yang lebih implementatif kepada pemerintah, pemerintah daerah, provinsi dan kabupaten/kota. "Hal itu untuk memenuhi hak bekerja bagi penyandang disabilitas, melalui penguatan tugas dan fungsi dinas yang menyelenggarakan layanan bidang ketenagakerjaan," ucapnya. (Baca juga: Menaker: UU Cipta Kerja Lindungi Hak-hak Buruh)

Untuk itu, katanya, Kementerian Ketenagakerjaan perlu untuk mendorong dan mengingatkan semua pihak, terutama para pengambil kebijakan di pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, terhadap nilai penting untuk segera mengimplementasikan layanan disabilitas dalam bidang ketenagakerjaan. Sementara terkait langkah tersebut, Kemnaker telah menyiapkan pedoman penyelenggaraan unit layanan disabilitas ini melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan yang telah ditetapkan pada 30 November 2020 dan diundangkan 3 Desember 2020 bertepatan dengan peringatan Hari Disabilitas Internasional. (Baca juga: Jadi Pekerja Migran Hak Tiap Warga, Menaker Jamin Aman Sejak Berangkat hingga Pulang)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!