Besok, Menaker Luncurkan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan

Senin, 14 Desember 2020 - 09:47 WIB
loading...
Besok, Menaker Luncurkan...
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah akan meluncurkan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, besok, Selasa, 15 Desember 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah akan meluncurkan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, besok, Selasa, 15 Desember 2020. Peluncuran tersebut sebagai wujud implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan.

"Isyaallah nanti Bu Menteri Ida Fauziyah yang meluncurkan," kata Plt Direktur PTKDN Kemnaker, Nora Kartika, Senin (14/12/2020) di Jakarta. (Baca juga: Jadi Pekerja Migran Hak Tiap Warga, Menaker Jamin Aman Sejak Berangkat hingga Pulang)

Menurut Nora, disahkannya PP Nomor 60 Tahun 2020 sebagai peraturan pelaksana atas amanah Pasal 55, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, membuat semua pihak berharap ULD bidang Ketenagakerjaan memberi bentuk dan wahana baru layanan untuk pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas. "ULD bidang Ketenagakerjaan merupakan unit layanan yang wajib dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota, melalui penguatan tugas dan fungsi ketenagakerjaan," kata Nora. (Baca juga: Tiga Usulan Menaker Soal Kerja Sama Ketenagakerjaan di ASEAN, Apa Saja?)

Nora mengatakan, Kemnaker telah menindaklanjuti PP Nomor 60 Tahun 2020 ke dalam Permenaker Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, yang ditetapkan pada 30 November 2020 dan diundangkan pada 3 Desember 2020. Hal ini menjadi acuan atau pedoman bagi penyelenggaran ULD bidang Ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota. "Saat ini arah kebijakan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas di Indonesia dilakukan secara inklusif. Artinya, siapa saja dan apapun kondisinya berhak mendapatkan pekerjaan yang layak," ucapnya. (Baca juga: Menaker Terbitkan SE, Upah Minimum 2021 Dipastikan Tidak Berubah)

Selain meluncurkan ULD bidang Ketenagakerjaan, Menaker Ida juga akan memberikan penghargaan kepada enam perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Penghargaan itu sebagai wujud apresiasi negara dalam mendorong pengarusutamaan pemenuhan hak pekerjaan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas di dalam hubungan kerja.Menurutnya, menjadi perusahaan inklusi merupakan tuntutan global saat ini. Untuk itu, perusahaan perlu membangun hubungan ketenagakerjaan di dalam perusahaan tanpa diskriminasi. "Setiap orang memiliki akses dan kesempatan dalam pengembangan karir dan manfaat yang sama dari setiap kebijakan ketenagakerjaan yang dibuat pada perusahaan tersebut," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Mensos dan Kepala BGN...
Mensos dan Kepala BGN Matangkan Skema MBG Lansia-Penyandang Disabilitas
Istana Tampung Usulan...
Istana Tampung Usulan Anak Jalanan hingga Disabilitas Dapat MBG
Peringatan Hari Disabilitas...
Peringatan Hari Disabilitas Internasional Jadi Momentum Kesetaraan HAM
Hore! Penyandang Disabilitas...
Hore! Penyandang Disabilitas Dapat Modal Bantuan Usaha
Lebih dari Seribu Inovasi...
Lebih dari Seribu Inovasi Lahir di SOBAT Competition 2025
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Link Daftar Pelatihan...
Link Daftar Pelatihan Vokasi Nasional 2026 untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Benefitnya
Pijar Foundation dan...
Pijar Foundation dan Unand Dorong Pendidikan Tinggi Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
Rekomendasi
Trump Ancam Tak Tolong...
Trump Ancam Tak Tolong Negara-negara NATO karena Tolak Bantu AS Melawan Iran
Tuduh AS Biang Kisruh,...
Tuduh AS Biang Kisruh, Kim Jong-un: Korut Akan Jalankan Posisinya sebagai Negara Nuklir
2 Fakta Stasiun JIS:...
2 Fakta Stasiun JIS: Hanya Miliki Satu Peron dan Beroperasi hingga Pukul 21.30 WIB
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dikabulkan Penangguhan Penahannya, Kubu Jokowi Buka Suara
Penahanan Roy Suryo...
Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Telah Selesai
37 Organisasi Tolak...
37 Organisasi Tolak Desakan MUI Agar Pelaku dan Pengkampanye LGBT Dipidana
Kasus Tudingan Ijazah...
Kasus Tudingan Ijazah Segera Disidang, Pengacara Pastikan Jokowi Hadir
Qodari: Haji 2026 Lancar,...
Qodari: Haji 2026 Lancar, Masa Tunggu Dipangkas dan Layanan Ditingkatkan
KPK Perpanjang Penahanan...
KPK Perpanjang Penahanan Eks Wamen Imipas Silmy Karim Cs selama 40 Hari
Infografis
Iran Luncurkan Kota...
Iran Luncurkan Kota Rudal Bawah Tanah Berisi Ribuan Rudal Presisi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved