Besok, Menaker Luncurkan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan

Senin, 14 Desember 2020 - 09:47 WIB
loading...
Besok, Menaker Luncurkan...
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah akan meluncurkan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, besok, Selasa, 15 Desember 2020. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah akan meluncurkan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, besok, Selasa, 15 Desember 2020. Peluncuran tersebut sebagai wujud implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan.

"Isyaallah nanti Bu Menteri Ida Fauziyah yang meluncurkan," kata Plt Direktur PTKDN Kemnaker, Nora Kartika, Senin (14/12/2020) di Jakarta. (Baca juga: Jadi Pekerja Migran Hak Tiap Warga, Menaker Jamin Aman Sejak Berangkat hingga Pulang)

Menurut Nora, disahkannya PP Nomor 60 Tahun 2020 sebagai peraturan pelaksana atas amanah Pasal 55, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, membuat semua pihak berharap ULD bidang Ketenagakerjaan memberi bentuk dan wahana baru layanan untuk pemenuhan hak atas pekerjaan bagi penyandang disabilitas. "ULD bidang Ketenagakerjaan merupakan unit layanan yang wajib dilaksanakan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota, melalui penguatan tugas dan fungsi ketenagakerjaan," kata Nora. (Baca juga: Tiga Usulan Menaker Soal Kerja Sama Ketenagakerjaan di ASEAN, Apa Saja?)

Nora mengatakan, Kemnaker telah menindaklanjuti PP Nomor 60 Tahun 2020 ke dalam Permenaker Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Bidang Ketenagakerjaan, yang ditetapkan pada 30 November 2020 dan diundangkan pada 3 Desember 2020. Hal ini menjadi acuan atau pedoman bagi penyelenggaran ULD bidang Ketenagakerjaan di provinsi dan kabupaten/kota. "Saat ini arah kebijakan ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas di Indonesia dilakukan secara inklusif. Artinya, siapa saja dan apapun kondisinya berhak mendapatkan pekerjaan yang layak," ucapnya. (Baca juga: Menaker Terbitkan SE, Upah Minimum 2021 Dipastikan Tidak Berubah)

Selain meluncurkan ULD bidang Ketenagakerjaan, Menaker Ida juga akan memberikan penghargaan kepada enam perusahaan yang mempekerjakan penyandang disabilitas. Penghargaan itu sebagai wujud apresiasi negara dalam mendorong pengarusutamaan pemenuhan hak pekerjaan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas di dalam hubungan kerja.Menurutnya, menjadi perusahaan inklusi merupakan tuntutan global saat ini. Untuk itu, perusahaan perlu membangun hubungan ketenagakerjaan di dalam perusahaan tanpa diskriminasi. "Setiap orang memiliki akses dan kesempatan dalam pengembangan karir dan manfaat yang sama dari setiap kebijakan ketenagakerjaan yang dibuat pada perusahaan tersebut," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Mensos dan Kepala BGN...
Mensos dan Kepala BGN Matangkan Skema MBG Lansia-Penyandang Disabilitas
Istana Tampung Usulan...
Istana Tampung Usulan Anak Jalanan hingga Disabilitas Dapat MBG
Peringatan Hari Disabilitas...
Peringatan Hari Disabilitas Internasional Jadi Momentum Kesetaraan HAM
Hore! Penyandang Disabilitas...
Hore! Penyandang Disabilitas Dapat Modal Bantuan Usaha
Lebih dari Seribu Inovasi...
Lebih dari Seribu Inovasi Lahir di SOBAT Competition 2025
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Link Daftar Pelatihan...
Link Daftar Pelatihan Vokasi Nasional 2026 untuk Lulusan SMA/SMK, Cek Benefitnya
Pijar Foundation dan...
Pijar Foundation dan Unand Dorong Pendidikan Tinggi Inklusif bagi Penyandang Disabilitas
Rekomendasi
Daftar Microdrama Enemy...
Daftar Microdrama Enemy to Lovers di V+Short, Dari Benci Jadi Cinta
Mendag Busan Pastikan...
Mendag Busan Pastikan Harga MinyaKita Tak Jadi Naik
Ronaldo Disorot di Piala...
Ronaldo Disorot di Piala Dunia 2026, Conceicao: Tak Wajib Umpan CR7
Berita Terkini
iPhone XS Mantan Kepala...
iPhone XS Mantan Kepala Dinas Perizinan Jogja Dilelang KPK: Laku Rp34 Juta, tapi Belum Dilunasi Pemenang Lelang
Kebangkitan Sepak Bola...
Kebangkitan Sepak Bola Asia: Pelajaran untuk Pembangunan Ekonomi
Memahami Urgensi Koperasi...
Memahami Urgensi Koperasi Desa Merah Putih
Polda Metro Singgung...
Polda Metro Singgung Ada Mantan Pejabat Berupaya Hambat Kasus Roy Suryo
Jokowi Minta PSI Dukung...
Jokowi Minta PSI Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, AHY: Pemilu 2029 Masih Lama
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Infografis
AS Luncurkan Serangan...
AS Luncurkan Serangan Militer Dahsyat terhadap Houthi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved