Akademisi: Pekerja Formal-Informal Sangat Diuntungkan dengan UU Cipta Kerja
Selasa, 15 Desember 2020 - 14:20 WIB
Tiga di antaranya telah selesai dibahas yaitu RPP tentang Penggunaan TKA, RPP tentang Hubungan Kerja, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, serta PHK. Termasuk Revisi PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Sementara, menyangkut soal pesangon pekerja masih dilakukan pembahasan.
"Kita di lapangan banyak mengamati dan memberikan masukan-masukan RPP ke konvederasi untuk dilakukan perubahan ke pemerintah. UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan lebih memberikan kepastian dan perlindungan ke pekerja," kata Ketua Biro Konseling dan Advokasi Serikat Pekerja Indofarma Tri Okta Sulfa Kimiawan
Menurutnya, saat ini publik menanti RPP yang menjadi aturan turunan UU Cipta Kerja yang tengah dibahas oleht tim tripartit, terutama Klaster Ketenagakerjaan. Menurutnya, ada beberapa hal yang masih menjadi perhatian, di antaranya menyangkut soal PHK dan pesangon pekerja.
"Kita di lapangan banyak mengamati dan memberikan masukan-masukan RPP ke konvederasi untuk dilakukan perubahan ke pemerintah. UU Cipta Kerja klaster Ketenagakerjaan lebih memberikan kepastian dan perlindungan ke pekerja," kata Ketua Biro Konseling dan Advokasi Serikat Pekerja Indofarma Tri Okta Sulfa Kimiawan
Menurutnya, saat ini publik menanti RPP yang menjadi aturan turunan UU Cipta Kerja yang tengah dibahas oleht tim tripartit, terutama Klaster Ketenagakerjaan. Menurutnya, ada beberapa hal yang masih menjadi perhatian, di antaranya menyangkut soal PHK dan pesangon pekerja.
(mpw)
Lihat Juga :