Akademisi: Pekerja Formal-Informal Sangat Diuntungkan dengan UU Cipta Kerja

Selasa, 15 Desember 2020 - 14:20 WIB
UU Cipta Kerja memberikan keuntungan dan kemudahan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Foto/Dok/SINDOnews
JAKARTA - Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker) memberikan optimisme baru dalam hal ketenagakerjaan dan pertumbuhan ekonomi ke depan. Sebab, UU Ciptaker memberikan sejumlah kemudahan perizinan pada sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Artinya, akan terjadi penyerapan tenaga kerja di sektor informal yang lebih masif.

“Tenaga kerja kita lebih banyak diserap di sektor informal dibanding dengan sektor formal. Artinya, usaha UMKM yang dibuat dalam UU ini, dipermudah perizinannya dan prosesnya semua. Sehingga, banyak masyarakat dan kaum milenial bisa membuka usaha berskala UMKM,” kata Akademisi dari Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing dalam webinar 'Implementasi Skema Baru PHK dan Pesangon dalam UU Cipta Kerja' Selasa (15/12/2020). (Baca juga: Diaspora Talk IPB University: Cerita Sukses Kuliah di Mancanegara )



Menurutnya, UU sapu jagat ini merupakan strategi politik hukum pemerintah dan DPR untuk menarik investasi dan membantu meningkatkan perekonomian masyarakat. Kemudahan perizinan itu akan memudahkan dan memberi kepastian dan juga mempercepat proses perizinan dengan melakukan pendaftaran melalui Online Single Submission bagi para pelaku UMKM.

Tim Independen Serap Aspirasi Publik UU Cipta Kerja ini juga mengakui, kedepannya akan ada paradigma baru. Dimana sebelumnya, ratusan ribu bahkan jutaan sarjana baru akan berlomba mengajukan lamaran pekerjaan ke perusahaan, tapi pasca UU Ciptaker diimplementasikan dan aturan turunannya, maka akan banyak generasi muda justru memilih bekerja di sektor informal, yakni kemandirian usaha atau entrepreneur.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!