Ungkap Sejumlah Kasus Korupsi, Pengamat UGM: Kinerja KPK Masih Belum Optimal
Selasa, 15 Desember 2020 - 14:04 WIB
JAKARTA - Capaian kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih belum optimal. Meski sudah berhasil mengungkap sejumlah skandal korupsi hingga menangkap para tersangka sepanjang tahun ini, kinerja lembaga antirasuah itu dinilai jauh dari sedia kala seperti harapan publik.
Sepanjang tahun ini, sudah ada beberapa orang telah ditangkap dan harus berseragam oranye KPK. Mereka di antaranya Djoko Tjandra yang sempat menjadi buronan atas kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam korupsi ekspor benur, hingga Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam skandal suap bantuan sosial. (Baca juga: Berani Tangkap Mensos, Muhammadiyah Acungi Jempol Kinerja KPK)
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai KPK belum masih jauh dari bukti sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang telah bekerja lebih optimal. Bahkan, dirinya menilai keliru bila ada yang menganggap KPK sudah bekerja seperti semula. (Baca juga: Apresiasi Kinerja KPK, Fadli Zon: Moga Bisa Temukan Harun Masiku)
“Yang ada itu menurut saya hanya menunjukkan bahwa KPK masih berdenyut. Tapi tidak menunjukkan bahwa KPK bisa berlari sprint 100 meter atau berlari 42 kilometer dalam sebuah marathon. Jadi, bukti masih berdenyut saja. Denyutan pun tidak menunjukkan kolektivitas sebagaimana yang dibayangkan dari sebuah pemberantasan korupsi,” celetuk Zainal dalam diskusi daring bertajuk Refleksi Akhir Tahun: Catatan Kritis Bidang Politik, Demokrasi, dan Tata Kelola Pemerintahan Tahun 2020, Selasa (15/12/2020). (Baca juga: Menimbang Remunerasi dan Kinerja KPK)
Zainal juga bisa memprediksi seperti apa gebrakan atau kemajuan kinerja KPK di tahun depan. Ia lebih merujuk pada Konvensi Internasional Antikorupsi atau United Nations Convention Againts Corruption (UNCIC) yang mendorong adanya lembaga tunggal untuk pemberantasan korupsi. “Saya pakai logika itu untuk mengatakan lebih baik sebenarnya KPK menjadi lembaga tunggal. Tetapi melihat kondisi KPK sekarang dengan kondisi undang-undang (UU) sekarang, saya termasuk mengatakan itu (lembaga tunggal-red) tidak ideal untuk KPK,” jelas dia.
Lantaran itu, dirinya memilih tidak mengharapkan KPK sebagai lembaga pemberantas tunggal dengan kondisi sekarang. Namun, dirinya sepakat jika nantinya ada lembaga khusus dan tunggal yang bisa fokus pada pemberantasan korupsi.
Sepanjang tahun ini, sudah ada beberapa orang telah ditangkap dan harus berseragam oranye KPK. Mereka di antaranya Djoko Tjandra yang sempat menjadi buronan atas kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam korupsi ekspor benur, hingga Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam skandal suap bantuan sosial. (Baca juga: Berani Tangkap Mensos, Muhammadiyah Acungi Jempol Kinerja KPK)
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai KPK belum masih jauh dari bukti sebagai lembaga pemberantasan korupsi yang telah bekerja lebih optimal. Bahkan, dirinya menilai keliru bila ada yang menganggap KPK sudah bekerja seperti semula. (Baca juga: Apresiasi Kinerja KPK, Fadli Zon: Moga Bisa Temukan Harun Masiku)
“Yang ada itu menurut saya hanya menunjukkan bahwa KPK masih berdenyut. Tapi tidak menunjukkan bahwa KPK bisa berlari sprint 100 meter atau berlari 42 kilometer dalam sebuah marathon. Jadi, bukti masih berdenyut saja. Denyutan pun tidak menunjukkan kolektivitas sebagaimana yang dibayangkan dari sebuah pemberantasan korupsi,” celetuk Zainal dalam diskusi daring bertajuk Refleksi Akhir Tahun: Catatan Kritis Bidang Politik, Demokrasi, dan Tata Kelola Pemerintahan Tahun 2020, Selasa (15/12/2020). (Baca juga: Menimbang Remunerasi dan Kinerja KPK)
Zainal juga bisa memprediksi seperti apa gebrakan atau kemajuan kinerja KPK di tahun depan. Ia lebih merujuk pada Konvensi Internasional Antikorupsi atau United Nations Convention Againts Corruption (UNCIC) yang mendorong adanya lembaga tunggal untuk pemberantasan korupsi. “Saya pakai logika itu untuk mengatakan lebih baik sebenarnya KPK menjadi lembaga tunggal. Tetapi melihat kondisi KPK sekarang dengan kondisi undang-undang (UU) sekarang, saya termasuk mengatakan itu (lembaga tunggal-red) tidak ideal untuk KPK,” jelas dia.
Lantaran itu, dirinya memilih tidak mengharapkan KPK sebagai lembaga pemberantas tunggal dengan kondisi sekarang. Namun, dirinya sepakat jika nantinya ada lembaga khusus dan tunggal yang bisa fokus pada pemberantasan korupsi.
(cip)
tulis komentar anda