Menkes: Jangan Coba-coba Korupsi dalam Penggunaan Anggaran 2021
Selasa, 15 Desember 2020 - 13:49 WIB
JAKARTA - Daftar Isian Pelaksana Anggaran 2021 telah diserahkan ke masing-masing unit kerja di Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto mengingatkan seluruh pegawai untuk tidak melakukan korupsi.
Terawan berpesan untuk melakukan belanja sedini mungkin. Kalau bisa proses pengadaan yang sudah berjalan hingga nanti Januari sudah langsung dilaksanakan. Sehingga semua bisa ada percepatan dan diharapkan fokus untuk bisa melaksanakan pekerjaannya dengan baik. “Ingat transparansi, akuntabilitas dan, audit ya. Jangan coba-coba melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme,” tegas Terawan dalam siaran pers yang diterima Sindo Media, Selasa (15/12/2020). (Baca juga: Menkes: 1,2 Juta Vaksin Sinovac untuk Tenaga Kesehatan di 7 Provinsi)
Dia meminta kepada para pejabat jangan mau menerima gratifikasi atau menjanjikan sesuatu atau apapun yang kaitannya bisa menjurus ke arah korupsi. “Jangan coba-coba melakukan hal-hal itu atau kepikiran hal-hal yang seperti itu, karena, pertama tidak baik, tidak menjadi berkah, tidak akan diridhoi, dan menurut saya itu pelanggaran hukum,” ucap Terawan. (Baca juga: Wujudkan Masyarakat Sehat, Menkes Minta Seluruh Rumah Sakit Lakukan Inovasi)
Pejabat pelaksana anggaran diharapkan segera melakukan identifikasi kegiatan pengadaan baik barang maupun jasa serta membuat rincian pelaksanaan kegiatan secara rinci dan melakukan kontrak pengadaan. Mulai pelaksanaannya di Januari 2021 sudah pengadaan, sudah pelaksanaan kerjanya.
Diperlukan pengawasan penggunaan anggaran dan monitoring evaluasi pelaksanaan kegiatan secara berkala. “Saya minta Irjen bersama Sekjen untuk memantau melihat kalau ada kegiatan-kegiatan yang sekiranya ada tendensi ke arah yang tidak tepat atau tidak baik segera lakukan pengawasan, segera langsung di dampingi supaya tidak ada niat-niat yang akhirnya menjerumuskan. Saya berdoa mudah-mudahan semua bisa melalui masa-masa ini dan melaksanakan DIPA 2021 dengan baik tanpa cacat,” tambahnya.
Semua kegiatan, tegas Terawan harus dilaksanakan menggunakan prinsip-prinsip ekonomis, efektif, dan efisien serta transparan dan akuntabel. “Ini adalah proses pengadaan yang harus kita lakukan,” tegasnya.
Lihat Juga: Kajari Bantu Perbaikan Sistem usai Penindakan Korupsi, Jaksa Agung: Kalau Tidak, Kalian yang Saya Tindak
Terawan berpesan untuk melakukan belanja sedini mungkin. Kalau bisa proses pengadaan yang sudah berjalan hingga nanti Januari sudah langsung dilaksanakan. Sehingga semua bisa ada percepatan dan diharapkan fokus untuk bisa melaksanakan pekerjaannya dengan baik. “Ingat transparansi, akuntabilitas dan, audit ya. Jangan coba-coba melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme,” tegas Terawan dalam siaran pers yang diterima Sindo Media, Selasa (15/12/2020). (Baca juga: Menkes: 1,2 Juta Vaksin Sinovac untuk Tenaga Kesehatan di 7 Provinsi)
Dia meminta kepada para pejabat jangan mau menerima gratifikasi atau menjanjikan sesuatu atau apapun yang kaitannya bisa menjurus ke arah korupsi. “Jangan coba-coba melakukan hal-hal itu atau kepikiran hal-hal yang seperti itu, karena, pertama tidak baik, tidak menjadi berkah, tidak akan diridhoi, dan menurut saya itu pelanggaran hukum,” ucap Terawan. (Baca juga: Wujudkan Masyarakat Sehat, Menkes Minta Seluruh Rumah Sakit Lakukan Inovasi)
Pejabat pelaksana anggaran diharapkan segera melakukan identifikasi kegiatan pengadaan baik barang maupun jasa serta membuat rincian pelaksanaan kegiatan secara rinci dan melakukan kontrak pengadaan. Mulai pelaksanaannya di Januari 2021 sudah pengadaan, sudah pelaksanaan kerjanya.
Diperlukan pengawasan penggunaan anggaran dan monitoring evaluasi pelaksanaan kegiatan secara berkala. “Saya minta Irjen bersama Sekjen untuk memantau melihat kalau ada kegiatan-kegiatan yang sekiranya ada tendensi ke arah yang tidak tepat atau tidak baik segera lakukan pengawasan, segera langsung di dampingi supaya tidak ada niat-niat yang akhirnya menjerumuskan. Saya berdoa mudah-mudahan semua bisa melalui masa-masa ini dan melaksanakan DIPA 2021 dengan baik tanpa cacat,” tambahnya.
Semua kegiatan, tegas Terawan harus dilaksanakan menggunakan prinsip-prinsip ekonomis, efektif, dan efisien serta transparan dan akuntabel. “Ini adalah proses pengadaan yang harus kita lakukan,” tegasnya.
Lihat Juga: Kajari Bantu Perbaikan Sistem usai Penindakan Korupsi, Jaksa Agung: Kalau Tidak, Kalian yang Saya Tindak
(cip)
tulis komentar anda