Waspada! Kerumunan Berpotensi Muncul saat Penetapan Pemenang Pilkada

Selasa, 15 Desember 2020 - 12:35 WIB
Padahal, lanjut Rifqi, persyaratan tersebut secara terang diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 yang menyebutkan pelaksanaan Pilkada erentak di kondisi bencana non alam Covid-19 sebagai sesuatu yang wajib disediakan di setiap TPS.

Tidak berhenti pada tahapan yang telah terlaksana saja, penerapan prokes juga harus dipastikan tetap berjalan. Apalagi masih ada tahapan lanjut setelah penghitungan suara nanti diumumkan. Salah satunya, saat penetapan pemenang atau pasangan calon yang terpilih.

“Tahapan penetapan pasangan calon terpilih seringkali diikuti dengan terbentuknya kerumunan sebagai ekses dari euforia kemenangan calon pilihannya. Momen ini menjadi krusial, karena memiliki karakter pengait massa yang serupa dengan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon yang akhirnya menuai banyak kritik di awal September lalu,” ujarnya. (Baca juga: Tenaga Kesehatan Jawa-Bali Sasaran Pertama Vaksinasi)

Merujuk pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Pilkada 2020, masih menyisakan agenda penetapan calon terpilih. Karena itu, Rifqi menegaskan penerapan setiap peraturan teknis penyelenggaraan Pilkada 2020 harus dilaksanakan dan didukung oleh setiap pemangku kepentingan, termasuk kepatuhan terhadap prokes.
(dam)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!