Waspada! Kerumunan Berpotensi Muncul saat Penetapan Pemenang Pilkada
Selasa, 15 Desember 2020 - 12:35 WIB
Warga wajib mengenakan memakai sarung tangan saat melakukan pencoblosan pada Pilwalkot Solo, di TPS 039 pada Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Solo 2020 di Dukuhan, Nayu, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Rabu (9/12/2020). Foto/SINDOnews/Ahmad Antoni
JAKARTA - Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 . Proses penghitungan suara masih terus dilakukan hingga pengumuman resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Pusat riset kebijakan publik The Indonesian Institute (TII) mengapresiasi elancaran pesta demokrasi tersebut meski sempat menuai kekhawatiran publik karena digelar di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Peneliti Bidang Politik TII Rifqi Rachman mengatakan, sejak kasus Covid-19 di Indonesia sudah menyeruak di awal tahun, KPU dituntut untuk bisa bermanuver dan mengimbangi dua tuntutan konstitusional warga negara, yaitu hak bersuara dalam pemilu dan hak terhindar dari ancaman kesehatan.
Protokol kesehatan (prokes) menjadi instrumen pembeda yang disisipkan sebagai solusi dalam upaya penyelarasan penyelenggaraan pemilihan di masa pandemi. (Baca juga: Cerita Polisi Kawal Kedatangan Vaksin Sinovac dari Soetta hingga Biofarma)
Namun, penyelenggaraan itu bukan berarti bebas dari persoalan. Dia menilai masih ada celah dari penerapan protokol kesehatan selama tahapan Pilkada tahun ini.
“Masih saja ditemui celah-celah atau kekurangan dari penerapan instrumen ini dalam rangkaian tahapan Pilkada 2020. Misalnya saja, dari 18.668 permasalahan di tempat pemungutan suara (TPS) yang dicatat oleh Bawaslu pada 9 Desember lalu, ditemukan sebanyak 1.454 TPS tidak memiliki fasilitas cuci tangan,” jelas Rifqi dalam penjelasan tertulisnya yang diperoleh SINDOnews, Selasa (15/12/2020).
Pusat riset kebijakan publik The Indonesian Institute (TII) mengapresiasi elancaran pesta demokrasi tersebut meski sempat menuai kekhawatiran publik karena digelar di tengah kondisi pandemi Covid-19.
Peneliti Bidang Politik TII Rifqi Rachman mengatakan, sejak kasus Covid-19 di Indonesia sudah menyeruak di awal tahun, KPU dituntut untuk bisa bermanuver dan mengimbangi dua tuntutan konstitusional warga negara, yaitu hak bersuara dalam pemilu dan hak terhindar dari ancaman kesehatan.
Protokol kesehatan (prokes) menjadi instrumen pembeda yang disisipkan sebagai solusi dalam upaya penyelarasan penyelenggaraan pemilihan di masa pandemi. (Baca juga: Cerita Polisi Kawal Kedatangan Vaksin Sinovac dari Soetta hingga Biofarma)
Namun, penyelenggaraan itu bukan berarti bebas dari persoalan. Dia menilai masih ada celah dari penerapan protokol kesehatan selama tahapan Pilkada tahun ini.
“Masih saja ditemui celah-celah atau kekurangan dari penerapan instrumen ini dalam rangkaian tahapan Pilkada 2020. Misalnya saja, dari 18.668 permasalahan di tempat pemungutan suara (TPS) yang dicatat oleh Bawaslu pada 9 Desember lalu, ditemukan sebanyak 1.454 TPS tidak memiliki fasilitas cuci tangan,” jelas Rifqi dalam penjelasan tertulisnya yang diperoleh SINDOnews, Selasa (15/12/2020).
Lihat Juga :