BSSN Dukung Pelaksanaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Selasa, 15 Desember 2020 - 10:37 WIB
JAKARTA - Saat ini keamanan siber menjadi isu strategis di berbagai negara termasuk di Indonesia. Bahkan, Presiden RI Joko Widodo pernah mengungkapkan bahwa data merupakah jenis kekayaan baru bangsa Indonesia. Kini data lebih berharga dari minyak.
Presiden mengimbau untuk siaga menghadapi ancaman kejahatan siber, termasuk penyalahgunaan data. Dalam bidang pertahanan keamanan, Indonesia juga harus tanggap dan siap menghadapi perang siber. Dalam mengamankan ruang siber Indonesia, Badan Siber dan Sandi Negara memiliki tugas untuk mengamankan hal itu dan BSSN tengah membangun Security Incident Response Team yakni pasukan yang mengatasi kejahatan siber. Tahun 2020 terdapat 15 kementerian dan lembaga membangun program kemanan siber untuk menjauhkan dari ancaman siber.
Presiden RI Joko widodo telah menetapkan Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-government. Tujuan dari SPBE adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan pubik yang berkualitas dan terpercaya dan meningkatkan keterpaduan antara efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
SPBE merupakan upaya berkesinambungan dalam pembangunan aparatur negara untuk mewujudkan bangsa yang berdaya saing. Pada akhir tahun 2025 diharapkan pemerintah mencapai keterpaduan dan keterhubungan SPBE, baik di dalam dan antar instansi pusat dengan pemerintah daerah.
SPBE diukur dengan beberapa komponen cakupan kualitas layanan pemerintah digital, status perkembangan infrastruktur digital dan kecakapan sumber daya manusia dalam mengoperasikan layanan milik pemerintah.
“Dengan SPBE terpadu diharapkan menciptakan proses bisnis pemerintahan yang terintegrasi antara instansi pusat dan pemerintah daerah. Sehingga akan membentuk satu kesatuan pemerintah yang utuh yang menyeluruh serta menghasilkan birokrasi pemerintahan dan pelayanan publik dengan kinerja tinggi,” papar Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, Letnan Jenderal TNI (Purn.) Hinsa Siburian, beberapa waktu lalu.
Hinsa menegaskan, BSSN terus berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah dalam menyukseskan penerapan SPBE dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan tepercaya.
“Pengamanan SPBE merupakan bagian upaya BSSN dalam mewujudkan keamanan dan ketahanan nasional di ruang siber,” ujar Hinsa.
Sertifikat Elektronik
Langkah kongkret yang dilakukan BSSN dalam rangka mendorong pelaksanaan SPBE diantaranya melakukan kerjasama dengan berbagai stakeholder baik pusat dan daerah di Indonesia untuk menggunakan layanan Sertifikat Elektronik di berbagai aplikasi SPBE. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BSSN, Giyanto Awan Sularso, menyampaikan bahwa kerja sama yang dilakukan antara BSSN dengan stakeholder tersebut merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi menciptakan keamanan siber.
“Pemanfaatan Sertifikat Elektronik mampu mewujudkan efisiensi di berbagai layanan sistem elektronik pemerintahan diperlukan suatu layanan yang mampu memberikan jaminan keamanan dokumen berupa otentikasi dan integritas data serta anti penyangkalan,” ungkap Giyanto Awan.
Di samping melakukan upaya dalam penanganan SPBE, BSSN juga melakukan langkah strategis lainnya dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketahanan di ruang siber diantaranya adalah penguatan regulasi keamanan siber, kebijakan perlindungan infrastruktur informasi digital nasional, penguatan national security operation center, dan pembangunan computer security incident response team dan melaksanakan literasi keamanan siber baik bagi stakeholder keamanan informasi maupun kepada masyarakat.
Presiden mengimbau untuk siaga menghadapi ancaman kejahatan siber, termasuk penyalahgunaan data. Dalam bidang pertahanan keamanan, Indonesia juga harus tanggap dan siap menghadapi perang siber. Dalam mengamankan ruang siber Indonesia, Badan Siber dan Sandi Negara memiliki tugas untuk mengamankan hal itu dan BSSN tengah membangun Security Incident Response Team yakni pasukan yang mengatasi kejahatan siber. Tahun 2020 terdapat 15 kementerian dan lembaga membangun program kemanan siber untuk menjauhkan dari ancaman siber.
Presiden RI Joko widodo telah menetapkan Peraturan Presiden nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-government. Tujuan dari SPBE adalah mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan pubik yang berkualitas dan terpercaya dan meningkatkan keterpaduan antara efisiensi sistem pemerintahan berbasis elektronik.
SPBE merupakan upaya berkesinambungan dalam pembangunan aparatur negara untuk mewujudkan bangsa yang berdaya saing. Pada akhir tahun 2025 diharapkan pemerintah mencapai keterpaduan dan keterhubungan SPBE, baik di dalam dan antar instansi pusat dengan pemerintah daerah.
SPBE diukur dengan beberapa komponen cakupan kualitas layanan pemerintah digital, status perkembangan infrastruktur digital dan kecakapan sumber daya manusia dalam mengoperasikan layanan milik pemerintah.
“Dengan SPBE terpadu diharapkan menciptakan proses bisnis pemerintahan yang terintegrasi antara instansi pusat dan pemerintah daerah. Sehingga akan membentuk satu kesatuan pemerintah yang utuh yang menyeluruh serta menghasilkan birokrasi pemerintahan dan pelayanan publik dengan kinerja tinggi,” papar Kepala Badan Siber dan Sandi Negara, Letnan Jenderal TNI (Purn.) Hinsa Siburian, beberapa waktu lalu.
Hinsa menegaskan, BSSN terus berkolaborasi dan bersinergi dengan seluruh kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah dalam menyukseskan penerapan SPBE dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan tepercaya.
“Pengamanan SPBE merupakan bagian upaya BSSN dalam mewujudkan keamanan dan ketahanan nasional di ruang siber,” ujar Hinsa.
Sertifikat Elektronik
Langkah kongkret yang dilakukan BSSN dalam rangka mendorong pelaksanaan SPBE diantaranya melakukan kerjasama dengan berbagai stakeholder baik pusat dan daerah di Indonesia untuk menggunakan layanan Sertifikat Elektronik di berbagai aplikasi SPBE. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BSSN, Giyanto Awan Sularso, menyampaikan bahwa kerja sama yang dilakukan antara BSSN dengan stakeholder tersebut merupakan bentuk sinergi dan kolaborasi menciptakan keamanan siber.
“Pemanfaatan Sertifikat Elektronik mampu mewujudkan efisiensi di berbagai layanan sistem elektronik pemerintahan diperlukan suatu layanan yang mampu memberikan jaminan keamanan dokumen berupa otentikasi dan integritas data serta anti penyangkalan,” ungkap Giyanto Awan.
Di samping melakukan upaya dalam penanganan SPBE, BSSN juga melakukan langkah strategis lainnya dalam rangka mewujudkan keamanan dan ketahanan di ruang siber diantaranya adalah penguatan regulasi keamanan siber, kebijakan perlindungan infrastruktur informasi digital nasional, penguatan national security operation center, dan pembangunan computer security incident response team dan melaksanakan literasi keamanan siber baik bagi stakeholder keamanan informasi maupun kepada masyarakat.
(ars)
tulis komentar anda