Jelang Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Masyarakat Diminta Patuhi Protokol Kesehatan
Senin, 14 Desember 2020 - 18:13 WIB
Perlu diketahui, Kapolri Idham Azis mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajarannya terkait pelaksanaan Operasi Lilin Tahun 2020.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/3326/XI/HUK.7.1./2020 tertanggal 27 November 2020. Kapolri menegaskan, seluruh anggota Polri harus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang sedang merayakan Natal dan menyambut tahun baru 2021. Dalam penanganan Nataru, anggota Polri dilarang melakukan hal- hal tak terpuji, seperti pungutan liar, penyimpangan, dan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan citra Polri. Selain itu, anggota Polri diminta meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan kegiatan simpatik, serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Personel Polri juga diminta bersiaga dalam menghadapi potensi ancaman serta selalu menaati protokol kesehatan. Pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap anggota Polri yang melakukan penyalahgunaan wewenang atau melanggar protokol kesehatan.
Instruksi ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/3326/XI/HUK.7.1./2020 tertanggal 27 November 2020. Kapolri menegaskan, seluruh anggota Polri harus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang sedang merayakan Natal dan menyambut tahun baru 2021. Dalam penanganan Nataru, anggota Polri dilarang melakukan hal- hal tak terpuji, seperti pungutan liar, penyimpangan, dan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan citra Polri. Selain itu, anggota Polri diminta meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan kegiatan simpatik, serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Personel Polri juga diminta bersiaga dalam menghadapi potensi ancaman serta selalu menaati protokol kesehatan. Pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap anggota Polri yang melakukan penyalahgunaan wewenang atau melanggar protokol kesehatan.
(ymn)
Lihat Juga :