Jelang Libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Masyarakat Diminta Patuhi Protokol Kesehatan

Senin, 14 Desember 2020 - 18:13 WIB
Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono. Dok Sindonews
JAKARTA - Korlantas Polri bersiap menggelar Operasi Lilin menjelang libur panjang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 atau Nataru. Operasi ini akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia selama 15 hari, mulai 21 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan operasi ini ditujukan untuk pengamanan situasi kamtibmas selama libur panjang. Lebih jauh operasi ini diharapkan dapat menurunkan angka kriminalitas serta kamseltibcarlantas terjaga. "Sebagaimana perintah Bapak Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang menekankan kepada jajaran di seluruh Polda untuk membuat pemetaan daerah rawan tindak pidana dan kecelakaan lalu lintas. Melalui pemetaan itu, jajarannya diminta melakukan langkah pencegahan terhadap hal-hal yang tidak diinginkan," ujar Istiono dalam keterannya, SEnin (14/12/2020).

(Baca Juga: Korlantas Bagikan 9.500 Sembako untuk Sopir dan Opang Terdampak Covid-19)



Menurut dia, guna menunjang Operasi Lilin 2020, Korlantas Polri dan jajaran siap mendirikan pos-pos pengamanan dan pelayanan selama libur panjang Nataru. Untuk itu, koordinasi dengan wilayah untuk memetakan titik-titik sentral kewilayahan sangat diperlukan. Misalnya, daerah-daerah mana sebagai jalur utama mudik, jalur alternatif, beberapa titik yang dibuatkan pos pengamanan, beberapa titik anggota harus digelar disana, beberapa pos pelayanan terpadu dan sebagainya.

Lebih lanjut, Istiono mengatakan, dalam Operasi Lilin jajaran Korlantas Polri di seluruh Indonesia diingatkan untuk selalu membantu pemerintah daerah dalam sosialisasi dan mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (Prokes). Antara lain, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan. Sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat, kita harus selalu mengingatkan masyarakat untuk ketat dan disiplin dalam beraktivitas, khususnya di tempat umum.

"Jangan pernah bosan untuk selalu membantu pemerintah daerah mengingatkan kepada masyarakat. Dalam kondisi saat ini kita dituntut bisa saling bersinergi dengan kepala daerah untuk terus aktif mengingatkan masyarakat bahayanya Covid-19," ungkapnya.

(Baca Juga: Tim Korlantas Mabes Polri Tinjau Lokasi Pembangunan SDC di Tebo Jambi)

Diingatkan, di tengah pandemi Covid-19 ini, libur akhir tahun 2020, walaupun ada pengurangan selama tiga hari, yakni tanggal 28-30 Desember tetap masuk kerja. Namun demikian, pihaknya tetap mengantisipasi kemungkinan akan banyak terjadi kerumunan, khususnya tempat-tempat wisata. Untuk itu, pihaknya akan pro aktif memberikan penyuluhan dan imbauan-imbauan secara langsung agar masyarakat selalu waspada, tertib dan taat pada penerapan protokol kesehatan. "Dan semua ini akan bisa berjalan seiring apabila pihak pengelola wisata juga berbenah diri untuk menerapkan protokol kesehatan. Misal, menyediakan berbagai fasilitas untuk mendorong wisatawan memberlakukan protokol kesehatan," tegasnya.

(Baca Juga: Berbagai Kalangan Apresiasi Inovasi Korlantas untuk Pelayanan Publik)

Perlu diketahui, Kapolri Idham Azis mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh jajarannya terkait pelaksanaan Operasi Lilin Tahun 2020.

Instruksi ini tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/3326/XI/HUK.7.1./2020 tertanggal 27 November 2020. Kapolri menegaskan, seluruh anggota Polri harus memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang sedang merayakan Natal dan menyambut tahun baru 2021. Dalam penanganan Nataru, anggota Polri dilarang melakukan hal- hal tak terpuji, seperti pungutan liar, penyimpangan, dan penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan citra Polri. Selain itu, anggota Polri diminta meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan kegiatan simpatik, serta menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

Personel Polri juga diminta bersiaga dalam menghadapi potensi ancaman serta selalu menaati protokol kesehatan. Pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap anggota Polri yang melakukan penyalahgunaan wewenang atau melanggar protokol kesehatan.
(ymn)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More