Gelar Rekonstruksi Tewasnya 6 Laskar FPI, IPW: Ada 3 Pelanggaran SOP oleh Polisi
Senin, 14 Desember 2020 - 09:48 WIB
Ketua Presidium IPW, Neta S Pane menyebutkan ada tiga pelanggaran SOP oleh polisi dalam tewasnya 6 laskar FPI. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Ketua Presidium IPW, Neta S Pane menyatakan, jajaran Polri sebagai aparatur negara yang Profesional, Modern, dan Terpercaya (Promoter) harus mau menyadari bahwa terjadi pelanggaran Standard Operating Procedure (SOP) dalam kasus kematian 6 anggota Laskar FPI pengawal pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
"Pelanggaran SOP itu membuat aparatur kepolisian melakukan pelanggaran HAM," ujar Neta kepada SINDOnews, Senin (14/12/2020). (Baca juga: Argo: 2 Anggota FPI Tewas di Km 50, 4 Lainnya Tewas karena Melawan di Dalam Mobil)
Neta berharap Mabes Polri mau mengakui adanya pelanggaran SOP tersebut. IPW juga berharap Komnas HAM dan Komisi III DPR mau mencermati pelanggaran SOP yang kemudian menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM dalam kematian anggota FPI. Dia mengatakan, jika mengacu hasil rekonstruksi yang diumumkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas kematian enam anggota FPI itu, setidaknya IPW melihat ada tiga pelanggaran SOP yang dilakukan anggota Polri, terutama dalam kasus kematian empat anggota FPI di dalam mobil petugas kepolisian. (Baca juga: Dari Titik Inilah Peristiwa Tembak Mati 6 Anggota FPI Bermula)
Pertama, keempat anggota FPI yang masih hidup, setelah dua temannya tewas (versi polisi tewas dalam baku tembak) dimasukkan ke dalam mobil polisi tanpa diborgol. "Ini sangat aneh, Rizieq sendiri saat dibawa ke sel tahanan di Polda Metro Jaya tangannya diborgol aparat. Kenapa keempat anggota FPI yang baru selesai baku tembak dengan polisi itu tangannya tidak diborgol saat dimasukkan ke mobil polisi?" tuturnya. (Baca juga: Hari Ini, Komnas HAM Panggil Kapolda Metro Jaya Terkait Kasus 6 Laskar FPI)
"Pelanggaran SOP itu membuat aparatur kepolisian melakukan pelanggaran HAM," ujar Neta kepada SINDOnews, Senin (14/12/2020). (Baca juga: Argo: 2 Anggota FPI Tewas di Km 50, 4 Lainnya Tewas karena Melawan di Dalam Mobil)
Neta berharap Mabes Polri mau mengakui adanya pelanggaran SOP tersebut. IPW juga berharap Komnas HAM dan Komisi III DPR mau mencermati pelanggaran SOP yang kemudian menyebabkan terjadinya pelanggaran HAM dalam kematian anggota FPI. Dia mengatakan, jika mengacu hasil rekonstruksi yang diumumkan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono atas kematian enam anggota FPI itu, setidaknya IPW melihat ada tiga pelanggaran SOP yang dilakukan anggota Polri, terutama dalam kasus kematian empat anggota FPI di dalam mobil petugas kepolisian. (Baca juga: Dari Titik Inilah Peristiwa Tembak Mati 6 Anggota FPI Bermula)
Pertama, keempat anggota FPI yang masih hidup, setelah dua temannya tewas (versi polisi tewas dalam baku tembak) dimasukkan ke dalam mobil polisi tanpa diborgol. "Ini sangat aneh, Rizieq sendiri saat dibawa ke sel tahanan di Polda Metro Jaya tangannya diborgol aparat. Kenapa keempat anggota FPI yang baru selesai baku tembak dengan polisi itu tangannya tidak diborgol saat dimasukkan ke mobil polisi?" tuturnya. (Baca juga: Hari Ini, Komnas HAM Panggil Kapolda Metro Jaya Terkait Kasus 6 Laskar FPI)
Lihat Juga :