Politikus Gerindra Sarankan Polri Pertimbangkan Penahanan HRS Ditangguhkan
Minggu, 13 Desember 2020 - 10:25 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Habiburrokhman mengaku pihaknya menghormati langkah Polri yang telah melakukan tindakan penahanan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab ( HRS ) setelah dilakukan pemeriksaan selama kurang lebih 13 jam kemarin.
(Baca juga: Habib Rizieq Ditahan, Tengku Zul: Semua yang Buat Kerumunan Harus Ditangkap)
"Kami menghormati tugas kepolisian untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban," jelas Habiburrokhman saat dihubungi SINDOnews, Minggu (13/12/2020).
(Baca juga: Kenapa Hanya Habib Rizieq, MUI Pertanyakan Polri Tak Proses Kerumunan Lain)
Politikus Partai Gerindra itu mengaku tak bisa mengintervensi soal hak Polri untuk menahahan atau tidak. Dia hanya mengaku mengingat pernyataan Kapolri bahwa penahanan alternatif terhadap pihak-pihak yang disangkakan melanggar protokol kesehatan.
"Seingat saya waktu awal pandemi Pak Kapolri pernah menyatakan bahwa penahanan adalah alternatif terakhir," ujarnya. (Baca juga: 6 Anggota FPI Tewas Ditembak, Bareskrim Periksa Sejumlah Polisi)
Untuk itu, terkait peristiwa penahanan terhadap HRS, Habiburrokhman menyarankan kepada Polri untuk mempertimbangkan penangguhan penahanan jika hak penangguhan diajukan oleh tim kuasa hukum ulama yang akrab disapa Habib Rizieq tersebut.
"Saran saya penangguhan penahanan agar dipertimbangkan, kalaupun proses hukum dilanjutkan, ya monggo," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, HRS akhirnya dijebloskan ke tahanan setelah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. HRS disangka melanggar Pasal 160 dan 216 KUHP serta Pasal 93 UU nomor 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
(Baca juga: Habib Rizieq Ditahan, Tengku Zul: Semua yang Buat Kerumunan Harus Ditangkap)
"Kami menghormati tugas kepolisian untuk menegakkan hukum dan menjaga ketertiban," jelas Habiburrokhman saat dihubungi SINDOnews, Minggu (13/12/2020).
(Baca juga: Kenapa Hanya Habib Rizieq, MUI Pertanyakan Polri Tak Proses Kerumunan Lain)
Politikus Partai Gerindra itu mengaku tak bisa mengintervensi soal hak Polri untuk menahahan atau tidak. Dia hanya mengaku mengingat pernyataan Kapolri bahwa penahanan alternatif terhadap pihak-pihak yang disangkakan melanggar protokol kesehatan.
"Seingat saya waktu awal pandemi Pak Kapolri pernah menyatakan bahwa penahanan adalah alternatif terakhir," ujarnya. (Baca juga: 6 Anggota FPI Tewas Ditembak, Bareskrim Periksa Sejumlah Polisi)
Untuk itu, terkait peristiwa penahanan terhadap HRS, Habiburrokhman menyarankan kepada Polri untuk mempertimbangkan penangguhan penahanan jika hak penangguhan diajukan oleh tim kuasa hukum ulama yang akrab disapa Habib Rizieq tersebut.
"Saran saya penangguhan penahanan agar dipertimbangkan, kalaupun proses hukum dilanjutkan, ya monggo," tukasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, HRS akhirnya dijebloskan ke tahanan setelah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. HRS disangka melanggar Pasal 160 dan 216 KUHP serta Pasal 93 UU nomor 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
(maf)
Lihat Juga :
tulis komentar anda