Politikus Gerindra Sarankan Polri Pertimbangkan Penahanan HRS Ditangguhkan

Minggu, 13 Desember 2020 - 10:25 WIB
Politikus Partai Gerindra itu mengaku tak bisa mengintervensi soal hak Polri untuk menahahan atau tidak. Dia hanya mengaku mengingat pernyataan Kapolri bahwa penahanan alternatif terhadap pihak-pihak yang disangkakan melanggar protokol kesehatan.

"Seingat saya waktu awal pandemi Pak Kapolri pernah menyatakan bahwa penahanan adalah alternatif terakhir," ujarnya. (Baca juga: 6 Anggota FPI Tewas Ditembak, Bareskrim Periksa Sejumlah Polisi)

Untuk itu, terkait peristiwa penahanan terhadap HRS, Habiburrokhman menyarankan kepada Polri untuk mempertimbangkan penangguhan penahanan jika hak penangguhan diajukan oleh tim kuasa hukum ulama yang akrab disapa Habib Rizieq tersebut.

"Saran saya penangguhan penahanan agar dipertimbangkan, kalaupun proses hukum dilanjutkan, ya monggo," tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, HRS akhirnya dijebloskan ke tahanan setelah diperiksa penyidik Polda Metro Jaya. HRS disangka melanggar Pasal 160 dan 216 KUHP serta Pasal 93 UU nomor 6/2018 tentang kekarantinaan kesehatan.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!