Refly Harun: Pasal 160 KUHP Tidak Bisa Dikenakan kepada Habib Rizieq
Sabtu, 12 Desember 2020 - 21:16 WIB
Refly mengatakan, yang dia tahun ada pemeriksaan Covid-19 terhadap warga Petamburan, Menurut informasi yang dia terima, yang kena Covid-19 lima orang. Namun, kelimanya tidak hadir dalam acara yang dimaksud. "Mereka kenanya karena dari liburan. Itu informasi yang saya dapatkan."
(Baca juga: Diperlakukan Humanis, Habib Rizieq Jadi Imam Salat Maghrib di Polda Metro Jaya ).
Lanjut Refly, tidak ada yang perlu dirisaukan dari kerumunan itu lagi. Tetapi memang harus diberikan peringatan yang sangat keras, bahkan denda administratif yang bisa lebih besar lagi kalau memang dimungkinkan.
"Jadi bukan melakukan pendekatan pidana untuk memenjarakan, menangkap orang, menahan orang sebagaimana tren yang terjadi sekarang ini, salah sedikit, tangkap."
(Baca juga: Diperlakukan Humanis, Habib Rizieq Jadi Imam Salat Maghrib di Polda Metro Jaya ).
Lanjut Refly, tidak ada yang perlu dirisaukan dari kerumunan itu lagi. Tetapi memang harus diberikan peringatan yang sangat keras, bahkan denda administratif yang bisa lebih besar lagi kalau memang dimungkinkan.
"Jadi bukan melakukan pendekatan pidana untuk memenjarakan, menangkap orang, menahan orang sebagaimana tren yang terjadi sekarang ini, salah sedikit, tangkap."
(zik)
Lihat Juga :