Pro-Kontra Vaksinasi Covid-19, Begini Tanggapan MUI

Sabtu, 12 Desember 2020 - 14:20 WIB
Nah dalam konteks ini, kata Asrorun, Majelis Ulama Indonesia telah menetapkan fatwa secara khusus. “Vaksin yang digunakan secara preventif itu dibernarkan secara syar’i sepanjang memenuhi ketentuan syariah ya,” tegasnya.

“Yang pertama jenis vaksin, karena dia sebagai tools untuk vaksinasinya maka jenis vaksin harus halal dan aman. Nah ketika tidak aman maka juga tidak diperkenankan. Sebagaimana dengan kehalalannya. Ini dalam kondisi normal,” ungkap Asrorun.

(Baca: Uji Klinis III Vaksin Covid-19, Tak Ada Efek Samping Serius yang Dialami Relawan)

Karena, kata Asrorun, kalau ada vaksin yang haram atau misalnya vaksin yang belum jelas keamanannya yang didahului oleh adanya penelitian ahli, maka vaksin tidak bisa digunakan.

“Artinya dalam dua level ini kalau level memberikan penyadaran kepada masyarakat tentang pentingnya imunisasi sebagaimana pengobatan preventif, ini harus menjadi konsen dan komitmen kita bersama. Sehingga ada penyadaran bahwa hal ini sebagai proses alternatif untuk mencegah penularan wabah ya, dalam hal ini Covid-19,” jelas Asrorun.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!