Satu Bulan Jejak Petualang Habib Rizieq Berakhir Ancaman Jeruji Besi
Jum'at, 11 Desember 2020 - 06:30 WIB
Menurut Fadil, anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang kemudian melakukan tindakan tegas terukur. Dalam konferensi pers, Fadil menunjukkan sejumlah barang bukti yang disebut milik simpatisan Rizieq. Ada senjata api berupa dua pucuk pistol dan tujuh peluru. Selain itu, ada tiga selongsong peluru.
Penembakan ini pun mengundang reaksi beragam dari berbagai kalangan. Ada yang mendukung bahkan ada yang mengecam. Ada juga yang mendesak dibentuknya tim investigasi untuk mengungkap kasus yang sebenarnya terjadi.
Di tengah polemik tersebut, publik kembali dikejutkan dengan penetapan tersangka Habib Rizieq, Kamis 10 November 2020. Selain Habib Rizieq, lima orang lainnya juga ditetapkan tersangka kasus dugaan penghasutan di muka umun dan pelanggaran UU Kekarantinaan.
(Baca Juga:Habib Rizieq Tersangka, Polisi Akan Lakukan Upaya Paksa)
Mereka adalah Ketua Panitia Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, penanggung jawab Maman Suryadi, penanggung jawab acara Sobri Lubis, dan kepala seksi acara Habib Idrus.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan pihaknya mencekal Habib Rizieq untuk berpergian ke luar negeri selama 20 hari. "Surat pencekalan kepada Habib Rizieq sudah dikirim kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," ujarnya saat jumpa pers.
(Baca Juga:Habib Rizieq Tersangka Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan)
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020.
Untuk Habib Rizieq, penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait Penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara lima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.
Usai dicekal, polisi bergegas menangkap Habib Rizieq. Hal ituditegaskanKapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. “Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” tegas Fadil saat jumpa pers di Polda Metro Jaya.
Penembakan ini pun mengundang reaksi beragam dari berbagai kalangan. Ada yang mendukung bahkan ada yang mengecam. Ada juga yang mendesak dibentuknya tim investigasi untuk mengungkap kasus yang sebenarnya terjadi.
Di tengah polemik tersebut, publik kembali dikejutkan dengan penetapan tersangka Habib Rizieq, Kamis 10 November 2020. Selain Habib Rizieq, lima orang lainnya juga ditetapkan tersangka kasus dugaan penghasutan di muka umun dan pelanggaran UU Kekarantinaan.
(Baca Juga:Habib Rizieq Tersangka, Polisi Akan Lakukan Upaya Paksa)
Mereka adalah Ketua Panitia Haris Ubaidillah, Sekretaris Panitia Ali Bin Alwi Alatas, penanggung jawab Maman Suryadi, penanggung jawab acara Sobri Lubis, dan kepala seksi acara Habib Idrus.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyatakan pihaknya mencekal Habib Rizieq untuk berpergian ke luar negeri selama 20 hari. "Surat pencekalan kepada Habib Rizieq sudah dikirim kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," ujarnya saat jumpa pers.
(Baca Juga:Habib Rizieq Tersangka Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan)
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar perkara pada Selasa 8 Desember 2020.
Untuk Habib Rizieq, penyidik menjeratnya dengan Pasal 160 KUHP terkait Penghasutan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan 216 KUHP. Sementara lima tersangka lainnya dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018.
Usai dicekal, polisi bergegas menangkap Habib Rizieq. Hal ituditegaskanKapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran. “Terhadap para tersangka, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan penangkapan,” tegas Fadil saat jumpa pers di Polda Metro Jaya.
tulis komentar anda