Kelola Anggaran Besar, UU Pengendalian Covid-19 Butuh Pengawasan Ketat

Rabu, 13 Mei 2020 - 07:04 WIB
Foto/SINDOnews
JAKARTA - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1/2020 terkait Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 akhirnya disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna DPR kemarin. Kendati demikian, banyak kalangan menilai pelaksanaan undang-undang ini perlu diawasi bersama sehingga tidak membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi.

UU tentang Perppu Corona ini memang sempat menuai kontroversi. Beberapa pasal dalam undang-undang ini dinilai bermasalah di antaranya Pasal 27 yang memberikan “imunitas” bagi pejabat pengambil kebijakan pengendalian dampak corona, asalkan mempunyai iktikad baik.

Selain itu, undang-undang ini juga dinilai memberikan kewenangan besar bagi pemerintah dalam melakukan realokasi anggaran tanpa melalui pertimbangan DPR. Akibatnya perppu ini sempat digugat oleh tiga kelompok masyarakat ke Mahkamah Konstitusi karena dinilai mengandung muatan yang bertentangan dengan UUD 1945. “Implementasi dari UU tentang Perppu Corona ini harus diawasi secara ketat karena ada kewenangan begitu besar dalam pengelolaan anggaran negara,” ujar Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar di Jakarta kemarin.



UU tentang Perppu Corona menjadi payung hukum terhadap penggunaan anggaran Rp405,1 triliun yang dialokasikan untuk pengendalian dampak Covid-19. Kewenangan anggaran yang begitu besar ini harus diawasi dengan ketat sehingga tidak menimbulkan skandal korupsi baru. Muhaimin mengaku telah menyampaikan kepada Presiden Jokowi untuk mengambil alih langsung tanggung jawab pengawasan.

“Dan Presiden menyatakan komitmen untuk mengawasi secara langsung sehingga tidak terjadi peristiwa 99, BLBI, peristiwa pelarian penanganan keuangan nasional yang berakibat terjadinya kelakuan jahat yang dilakukan oleh para pengusaha yang mendapatkan fasilitas dalam keuangan atau penanganan krisis ekonomi makro ini," ujarnya. (Baca: Menkumham Tegaskan Tidak Ada Kebal Hukum Bagi Pelaksana Perppu Corona)

Cak Imin—panggilan akrab Muhaimin Iskandar—mengatakan bahwa dalam perppu ini ada kewenangan yang begitu luas oleh eksekutif. Diakui Ketua Umum DPP PKB ini bahwa dalam tahapan perencanaan DPR tidak bisa melakukan pengawasan karena pandemi Covid-19 yang terjadi di luar dugaan sehingga semua menjadi spontan.

"Meski demikian, setelah melihat proses dua bulan ini, kita patut memberikan kontrol terhadap perencanaan yang tepat sehingga tidak lagi salah sasaran. Tidak lagi spontanitas itu lantas membolehkan mengambil langkah-langkah yang tidak efisien, tidak tepat sasaran, bahkan semaunya," tuturnya.

Dalam konteks ini, menurut Cak Imin, ada tiga level pengawasan. Pertama, pengawasan di DPR agar bagaimana anggaran Covid-19 yang mencapai total Rp405,1 triliun ini, baik yang digunakan langsung oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 maupun keterlibatan semua kementerian dalam realokasi anggaran dalam penanganan Covid-19 atau dampak-dampaknya.

"Kita butuh masukan, dorongan, dan pengawasan publik, termasuk pengawasan khususnya komisi-komisi di DPR agar semua anggaran itu digunakan sesuai kebutuhan dan tidak terjadi penyelewengan," katanya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More