Habib Rizieq Tersangka, MUI Minta Polisi Tak Tebang Pilih
Kamis, 10 Desember 2020 - 15:38 WIB
"Kalau hal itu tidak dilakukan, maka dia tentu akan mengusik rasa keadilan dan hal itu tentu jelas tidak baik karena akan menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat karena akan ada kesan di masyarakat para penegak hukum dalam penegakan hukum ada tebang pilih, padahal semua orang harus diperlakukan sama di depan hukum," ujarnya.
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di acara pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan itu sendiri dilakukan kepolisian setelah melakukan gelar perkara sebagai tindak lanjut penyelidikan perkara kerumunan.
Dalam perkara ini Habib Rizieq disangkakan Pasal 160 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. (Baca juga: Disangkakan Pasal 160 dan 216 KUHP, Habib Rizieq Terancam 6 Tahun Penjara )
Untuk diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di acara pernikahan putrinya di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Penetapan itu sendiri dilakukan kepolisian setelah melakukan gelar perkara sebagai tindak lanjut penyelidikan perkara kerumunan.
Dalam perkara ini Habib Rizieq disangkakan Pasal 160 dan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. (Baca juga: Disangkakan Pasal 160 dan 216 KUHP, Habib Rizieq Terancam 6 Tahun Penjara )
(abd)
Lihat Juga :