Habib Rizieq Tersangka, MUI Minta Polisi Tak Tebang Pilih
Kamis, 10 Desember 2020 - 15:38 WIB
Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab menyapa pendukungnya saat keluar dari ruang Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). FOTO/DOK.Okezone/Arief Julianto
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah menetapkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab tersangka dalam kasus kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat. Ada dua pasal yang dikenakan terhadap Habib Rizieq, yakni Pasal 160 dan 216 KUHP.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Anwar Abbas mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak tebang pilih terkait status hukumnya. Ia meminta bila ada pihak melanggar aturan seperti yang dilakukan Habib Rizieq, maka sebaiknya mereka juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya rasa kalau ada orang yang melanggar hukum tentu jelas bisa ditetapkan sebagai tersangka, tetapi kalau ada pihak lain yang juga melakukan hal yang serupa, maka mereka tentu juga harus ditetapkan sebagai tersangka," kata Anwar saat dihubungi, Kamis (10/12/2020). (Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kerumunan Massa di Petamburan )
Jika keadilan di muka hukum tak sama, ia khawatir akan menimbulkan keresahan dan persepsi aparat penegak hukum tebang pilih saja.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (Waketum MUI) Anwar Abbas mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak tebang pilih terkait status hukumnya. Ia meminta bila ada pihak melanggar aturan seperti yang dilakukan Habib Rizieq, maka sebaiknya mereka juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya rasa kalau ada orang yang melanggar hukum tentu jelas bisa ditetapkan sebagai tersangka, tetapi kalau ada pihak lain yang juga melakukan hal yang serupa, maka mereka tentu juga harus ditetapkan sebagai tersangka," kata Anwar saat dihubungi, Kamis (10/12/2020). (Baca juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq Tersangka Kerumunan Massa di Petamburan )
Jika keadilan di muka hukum tak sama, ia khawatir akan menimbulkan keresahan dan persepsi aparat penegak hukum tebang pilih saja.
Lihat Juga :