Diambil Alih Mabes Polri, Kompolnas Kawal Kasus Tembak Mati 6 Anggota FPI
Kamis, 10 Desember 2020 - 06:56 WIB
"Propam juga masih melakukan pemeriksaan kepada anggota untuk melihat apakah tindakan yang dilakukan terhadap pengawal MRS sudah sesuai dengan Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dan Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Standar dan Prinsip HAM Dalam Pelaksanaan Tugas Polri," tuturnya.
(Baca: Prabowo Trending, Warganet Tunggu Sikapnya soal 6 Laskar FPI Ditembak Mati)
Seperti diketahui, enam laskar FPI yang tengah mengawal Habib Rizieq tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50, Senin 7 Desember 2020, sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, pihaknya terpaksa menghadiahi timas panas kepada para laskar karena melawan petugas dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam.
Sementara itu, Sekretaris Umum FPI Munarman membantah klaim polisi soal laskar pengawal Rizieq memiliki dan membawa senjata api. Menurut dia, setiap anggota FPI dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, serta terbiasa dengan tangan kosong.
(Baca: Prabowo Trending, Warganet Tunggu Sikapnya soal 6 Laskar FPI Ditembak Mati)
Seperti diketahui, enam laskar FPI yang tengah mengawal Habib Rizieq tewas ditembak polisi di Jalan Tol Cikampek Kilometer 50, Senin 7 Desember 2020, sekitar pukul 00.30 WIB dini hari.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, pihaknya terpaksa menghadiahi timas panas kepada para laskar karena melawan petugas dengan menggunakan senjata api dan senjata tajam.
Sementara itu, Sekretaris Umum FPI Munarman membantah klaim polisi soal laskar pengawal Rizieq memiliki dan membawa senjata api. Menurut dia, setiap anggota FPI dilarang membawa senjata api, senjata tajam, bahan peledak, serta terbiasa dengan tangan kosong.
(muh)
Lihat Juga :