Empat Pejabat Bersaing di Tahap Akhir Seleksi Calon Sekjen KY
Rabu, 09 Desember 2020 - 20:12 WIB
"Materi pemaparan disesuaikan dengan materi pada tahapan penulisan makalah (presentasi dibuatkan dengan MS Power Point)," katanya.
Dia membeberkan, empat calon harus mengantongi dan membawa keterangan hasil uji rapid test dengan hasil non reaktif atau swab test yang hasil negatif yang masih berlaku sampai 18 Desember 2020. Bagi calon yang tidak hadir saat wawancara akhir dan pemaparan makalah, maka otomatis dinyatakan gugur.
"Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," kata Suparman.
Dia membeberkan, empat calon harus mengantongi dan membawa keterangan hasil uji rapid test dengan hasil non reaktif atau swab test yang hasil negatif yang masih berlaku sampai 18 Desember 2020. Bagi calon yang tidak hadir saat wawancara akhir dan pemaparan makalah, maka otomatis dinyatakan gugur.
"Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," kata Suparman.
(abd)
Lihat Juga :