Cara Humanis Polri dan Aparat Cegah Masyarakat Mudik Diapresiasi Sejumlah Kalangan
Selasa, 12 Mei 2020 - 21:54 WIB
Pada Sabtu lalu (9/5/2020), Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono bersama Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi turun langsung ke terminal Terpadu Bus Pulogebang, Jakarta Timur guna memantau penerapannya.
Kunjungannya itu dilakukan untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan seiring dibukanya kembali moda transportasi umum dengan persyaratan ketat oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat kepada para warga yang hendak bepergian ke luar daerah. Dibantu TNI, Kemenhub dan aparat terkait, pengawasan ketat akan optimistis berhasil dan menekan angka penyebaran Covid-19.
"Dengan dikeluarkannya SE Nomor 4, tentunya apa yang telah ditetapkan, kita laksanakan dengan sepenuhnya dan serius," ujarnya. ( ).
Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penganganan Covid-19 yang mengatur kebijakan mengenai larangan mudik sudah dikeluarkan. Namun, surat edaran tersebut tidak membuat orang bisa mudik.
Pemerintah menegaskan mudik tetap dilarang. Hanya orang-orang yanga memenuhi syarat Surat Edaran (SE) 4 Gugus Tugas yang bisa keluar daerah. Itu pun harus sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
"Judulnya tetap dilarang mudik, oleh karena itu Polri menggelar Operasi Ketupat, operasi kemanusiaan yang mengedepankan tindakan persuasif dan humanis," kata Istiono.
Kunjungannya itu dilakukan untuk memastikan protokol kesehatan diterapkan seiring dibukanya kembali moda transportasi umum dengan persyaratan ketat oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono menegaskan, pihaknya akan melakukan pengawasan ketat kepada para warga yang hendak bepergian ke luar daerah. Dibantu TNI, Kemenhub dan aparat terkait, pengawasan ketat akan optimistis berhasil dan menekan angka penyebaran Covid-19.
"Dengan dikeluarkannya SE Nomor 4, tentunya apa yang telah ditetapkan, kita laksanakan dengan sepenuhnya dan serius," ujarnya. ( ).
Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penganganan Covid-19 yang mengatur kebijakan mengenai larangan mudik sudah dikeluarkan. Namun, surat edaran tersebut tidak membuat orang bisa mudik.
Pemerintah menegaskan mudik tetap dilarang. Hanya orang-orang yanga memenuhi syarat Surat Edaran (SE) 4 Gugus Tugas yang bisa keluar daerah. Itu pun harus sesuai protokol kesehatan yang berlaku.
"Judulnya tetap dilarang mudik, oleh karena itu Polri menggelar Operasi Ketupat, operasi kemanusiaan yang mengedepankan tindakan persuasif dan humanis," kata Istiono.
(zik)
tulis komentar anda