287.000 Pemilih Belum Rekam e-KTP, Kemendagri Tak Bisa Paksa Datang ke Dukcapil

Rabu, 09 Desember 2020 - 14:24 WIB
Zudan menuturkan bahwa terkait hak pilih tidak bisa memaksa masyarakat datang ke Dukcapil. Namun pihaknya tetap memberikan pelayanan sampai pilkada digelar.

"Kami tidak bisa memaksa masyarakat untuk datang TPS dan datang ke Dukcapil untuk merekam," katanya.

Menurutnya, sampai saat ini Kemendagri belum menerima laporan adanya masyarakat tidak bisa memilih karena tidak memiliki e-KTP atau surat keterangan (Suket) telah merekam. (Baca juga: P erekaman KTP Elektronik di Gowa Bisa Dilakukan di Kantor Kecamatan )

"Sampai siang jam 12 ini belum ada. Hari ini Dukcapil juga buka memberikan layanan bagi masyarakat yang belum merekam agar bisa ikut mencoblos," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!