826 TPS Telat Dibuka, Ditemukan Surat Suara Sudah Tercoblos
Rabu, 09 Desember 2020 - 13:00 WIB
JPPR menemukan 826 TPS terlambat dibuka di 16 daerah penyelenggara Pilkada 2020. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) melakukan pengamatan di 59 daerah dari 270 daerah penyelengggara Pilkada Serentak 2020 . Hasilnya, ditemukan 826 tempat pemungutan suara (TPS) yang terlambat dibuka dari 16 daerah.
"Pemilihan Kepala Daerah di 270 daerah pemilihan berlangsung pada hari ini, Masyarakat diminta untuk datang melakukan pencoblosan pemilihan kepala daerah ke tempat pemungutan suara masing-masing di daerahnya. Berdasarkan PKPU No 8 Tahun Tentang Pemungutan dan penghitungan suara, pasal 3 menjelaskan pemungutan suara di TPS sebagimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat," kata Koordinator Nasional (Koornas) JPPR Alwan Ola Riantoby dalam keterangannya, Rabu (9/12/2020).
(Baca: Pilkada Serentak 2020, Hak Pilih Kelompok Rentan Berpotensi Hilang)
Alwan menjelaslan, asal di atas menjelaskan adanya kepatuhan dan pelaksanaan prosedur pemilihan, yang menegaskan TPS harus dibuka pukul 7.00 WIB dan di tutup pukul 13.00 WIB. Dalam proses pemantauan JPPR sejak jam 07.00 WIB sampai jam 9.30 WIB, menemukan beberapa temuan hasil pemantauan.
"Pemilihan Kepala Daerah di 270 daerah pemilihan berlangsung pada hari ini, Masyarakat diminta untuk datang melakukan pencoblosan pemilihan kepala daerah ke tempat pemungutan suara masing-masing di daerahnya. Berdasarkan PKPU No 8 Tahun Tentang Pemungutan dan penghitungan suara, pasal 3 menjelaskan pemungutan suara di TPS sebagimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat," kata Koordinator Nasional (Koornas) JPPR Alwan Ola Riantoby dalam keterangannya, Rabu (9/12/2020).
(Baca: Pilkada Serentak 2020, Hak Pilih Kelompok Rentan Berpotensi Hilang)
Alwan menjelaslan, asal di atas menjelaskan adanya kepatuhan dan pelaksanaan prosedur pemilihan, yang menegaskan TPS harus dibuka pukul 7.00 WIB dan di tutup pukul 13.00 WIB. Dalam proses pemantauan JPPR sejak jam 07.00 WIB sampai jam 9.30 WIB, menemukan beberapa temuan hasil pemantauan.
Lihat Juga :