KPK Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp56,1 Triliun Selama 2020

Rabu, 09 Desember 2020 - 06:34 WIB
KPK menyatakan telah menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp56,1 triliun selama Januari hingga 30 November 2020. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Jumlah uang negara yang berhasil diselamatkan dari potensi kerugian dan pencegahan korupsi mencapai Rp56,1 triliun. Angka tersebut didasarkan pada data Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) hingga 30 November 2020.

Kepala Koordinasi Wilayah I KPK, Yudhiawan Wibisono memaparkan jumlah tersebut mencakup sertifikasi aset, penertiban aset, dan penertiban prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) yang di lingkungan pemerintah daerah (pemda), kementerian/lembaga, dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)



“Ini yang diselamatkan, termasuk kementerian dan lembaga per tanggal 30 November,” papar Yudhi dalam webinar Antikorupsi untuk Negeri, Selasa (8/12/2020), dalam rangka jelang peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) yang diperingati setiap 9 Desember.

(Baca: Tolak Uang Rp100 Juta, Pegawai Ini Dapat Penghargaan KPK)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!