LPSK Siap Lindungi Saksi dan Korban Bentrok Polisi-FPI

Selasa, 08 Desember 2020 - 07:05 WIB
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu mengatakan proses hukum yang profesional dan akuntabel hendaknya dikedepankan dalam menyelesaikan kasus ini. Foto/Antara
JAKARTA - Awal pekan ini, publik disuguhi kabar bentrok antara pihak kepolisian dengan anggota Front Pembela Islam ( FPI ). Dari kejadian Senin (7/12/2020) dini hari ini, Polda Metro Jaya kemudian merilis anggota mereka terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga menyebabkan enam anggota FPI meregang nyawa terkena tembakan.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi Pasaribu mengatakan proses hukum yang profesional dan akuntabel hendaknya dikedepankan dalam menyelesaikan kasus ini. “Agar tidak menjadi opini publik yang sulit dikontrol, penegakan hukum atas peristiwa ini penting disegerakan,” ujar Edwin dalam keterangannya kepada SINDOnews, Senin (7/12/2020). (Baca juga: FPI Mengaku Diusir dari RS Polri Ketika Hendak Ambil Jenazah 6 Laskar)



Untuk membantu pengungkapan kasus ini, menurut Edwin, LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban dan saksi yang mengetahui peristiwa yang dilaporkan terjadi di sekitar Kilometer 50 Tol Jakarta-Cikampek itu.

“Korban maupun saksi yang memiliki keterangan penting dan khawatir adanya ancaman, LPSK siap beri perlindungan,” imbuh Edwin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!