Pusat Advokasi Hukum dan HAM: Penembakan 6 Anggota FPI Extra Judicial Killing

Minggu, 06 Desember 2020 - 21:30 WIB
Direktur Eksekutif Ruli Margianto menilai, tindakan terhadap enam anggota FPI dapat dikategorikan sebagai tindakan extra judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Pusat Advokasi Hukum dan HAM (PAHAM) Indonesia menyesalkan tewasnya enam aaggota Front Pembela Islam (FPI). Peristiwa tersebut seharusnya tidak perlu terjadi mengingat mereka adalah Warga Negara Indonesia. Apalagi, selama ini Kapolri Jenderal Pol Idham Azis selalu menyampaikan bahwa Polri menganut asas 'Salus Populi Suprema Lex Esto' atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi.

(Baca juga : Ngerinya Senapan Sniper Buatan Indonesia, Bisa Bikin Tank Tak Berkutik )



Direktur Eksekutif Ruli Margianto menilai, tindakan terhadap enam anggota FPI dapat dikategorikan sebagai tindakan extra judicial killing atau pembunuhan di luar putusan pengadilan. Tindakan seperti ini dilarang keras oleh ketentuan dalam hukum HAM internasional maupun peraturan perundang undangan nasional. Larangan tersebut dimuat dalam Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia, serta International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik) yang diratifikasi melalui UU Nomor 12 Tahun 2005. (Baca juga: 6 Jenazah Laskar FPI yang Ditembak Ada di RS Polri Kramat Jati)

”Extra-judicial killing merupakan suatu pelanggaran hak hidup seseorang. Hak hidup setiap orang dijamin oleh UUD 1945 dan merupakan hak asasi yang tidak dapat dikurangi apapun keadaannya (non-derogable rights). Oleh karenanya, tindakan demikian tidak dapat dibenarkan oleh negara hukum seperti Indonesia,” ucapnya, Senin (7/12/2020). (Baca juga: 6 Anggota Tewas Ditembak, FPI Pertanyakan Polisi Berada dalam Iring-iringan Habib Rizieq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!