Pusat Advokasi Hukum dan HAM: Penembakan 6 Anggota FPI Extra Judicial Killing

Minggu, 06 Desember 2020 - 21:30 WIB


Selain itu, tindakan tersebut juga melanggar hak-hak lain yang dijamin baik oleh UUD 1945, UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia ataupun ketentuan hukum HAM internasional, seperti hak atas pengadilan yang adil dan berimbang (fair trial). ”Jika memang ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh enam orang tersebut, seharusnya dapat di proses sebagaimana ketentuan pidana yang belaku. Akibat terjadinya extra judicial killing mereka tidak akan dapat diadili dengan adil dan berimbang untuk membuktikan tuduhan yang disampaikan kepadanya karena saat ini sudah meninggal dunia,” katanya. (Baca juga: Warga Petamburan Salat Gaib untuk 6 Laskar FPI yang Ditembak Mati)

Senada, Sekretaris Jenderal PAHAM Indonesia, Rozaq Asyhari mengatakan, publik perlu mendapatkan kejelasan terkait peristiwa yang terjadi, karena adanya perbedaan yang signifikan antara keterangan yang di sampaikan oleh pihak kepolisian dan FPI. Untuk itu, pihaknya mendorong dibentuk Tim Independen dari Komnas HAM atau Tim Gabungan Pencari Fakta, untuk mendalami perkara ini dengan baik dan benar. (Baca juga: TKP Penembakan di Sekitar Tol Karawang Timur, Munarman: Tak Ada Evakuasi Jenazah, Tak Ada Keramaian)

”Kami mengutuk tindakan Extra-judicial killing. Polri harus selalu menganut asas 'Salus Populi Suprema Lex Esto' atau keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi dan mendesak Kapolda Metro Jaya untuk dicopot dari jabatannya. Termasuk mendesak dibentuknya Tim Pencari Fakta Independen untuk mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi dalam peristiwa tersebut,” ucapnya.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!