Calon Tunggal VS Kotak Kosong, Pemilih Diminta Gunakan Hak Pilih Datang ke TPS

Senin, 07 Desember 2020 - 06:26 WIB
Masyarakat diharapkan tetap berpartisipasi di wilayah Pemilihan yang hanya diikuti calon tunggal dengan cara datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
JAKARTA - Dalam Pemilihan Serentak 2020, terdapat 25 Daerah dengan pasangan calon tunggal. Ini berarti, masyarakat hanya disuguhi satu pasangan calon saja dalam pemilihan. Lalu jika masyarakat tidak menyukai paslon tersebut, apakah harus tidak memilih atau golput?

Direktur Jenderal (Dirjen) Informasi Komunikasi Publik (IKP) Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Prof. Dr. Widodo Muktiyo berharap, masyarakat tetap berpartisipasi di wilayah Pemilihan yang hanya diikuti calon tunggal dengan cara datang ke tempat pemungutan suara (TPS).



"Masyarakat diimbau untuk tidak kehilangan hak pilih karena tidak mau datang, hanya lantaran calonnya tunggal," ujar Widodo.

Menurut Widodo, pengalaman dari pemilihan serentak 2015, 2017 dan 2018, membuat masyarakat jadi enggan menggunakan hak pilih. Hal ini karena tidak tersedia banyak alternatif dalam pemilihan calon tunggal, Padahal meskipun pemilihan hanya diikuti satu pasangan calon (paslon), masyarakat tetap bisa memiliki opsi untuk memilih di antara calon tunggal atau kotak kosong.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!